SOLOBALAPAN.COM – Aksi selebritas Nikita Mirzani kembali jadi sorotan.
Kali ini bukan soal drama dunia hiburan, melainkan insiden panas saat dirinya digiring oleh petugas Kejaksaan menuju sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (24/6/2025).
Dalam momen yang terekam jelas oleh kamera wartawan, Nikita tampak ngamuk dan melontarkan protes keras saat didorong menjauh dari kerumunan media.
Ia bahkan sempat membentak petugas yang mengawalnya.
“Sebentar bisa nggak, nggak usah didorong,” teriak Nikita dengan nada tinggi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (24/6/2025).
Nikita menegaskan dirinya tidak berniat melarikan diri dan mempertanyakan perlakuan petugas.
“Gua nggak bakal kabur kok,” katanya.
“Lu takut gue ngomong apa? Udah kayak apa aja,” lanjutnya dengan nada kesal.
Tak hanya itu, janda tiga anak ini juga mengingatkan bahwa sebagai warga negara, ia punya hak untuk menyampaikan pendapat di hadapan publik.
“Gua punya hak boleh ngomong loh. Jangan didorong-dorong, emang gua pelaku pembunuhan apa?”
“Santai aja loh, gua bukan pembunuh. Koruptor aja nggak diginiin,” cetus Nikita, yang langsung membuat suasana di lokasi ricuh.
Menanggapi insiden ini, mantan Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang, turut angkat suara.
Dalam keterangannya kepada YouTube Intens Investigasi, Ricky memberikan penjelasan soal penerapan SOP pemborgolan dan pengawalan tersangka seperti Nikita.
“Saya komentari sedikit terkait ketegangan yang terjadi dari pihak Nikita mengatakan dia bilang ‘saya bukan pembunuh',” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Menurut Ricky, penerapan SOP dalam pengawalan tahanan bukanlah bentuk intimidasi ataupun cara untuk mengkebiri hak seseorang.
“Memang berkali-kali saya sudah sampaikan, yang namanya seorang tersangka, terdakwa, terpidana berpindah tempat dari suatu lokasi ke lokasi yang lain, wajib hukumnya sesuai dengan SOP itu harus diborgol. Itu bukan berarti mengkebiri atau mengintimidasi, enggak,” jelasnya.
Ricky juga menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan untuk mencegah berbagai risiko, baik terhadap tahanan maupun orang-orang di sekitarnya.
“Kita khawatirkan akan terjadi satu, dia akan melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan perbuatan pidana yang baru. Dua, atau mungkin menganiaya dirinya sendiri, atau bahkan mengambil bahan-bahan yang ada di sana untuk menghantam orang lain, hingga bisa terjadi peristiwa pidana yang baru lagi,” beber Ricky dalam penjelasannya.
Sebagai penutup, Ricky menyampaikan bahwa pemborgolan adalah langkah standar yang berlaku umum untuk semua tersangka atau terdakwa.
“Nah ini dicegah makanya dia harus diborgol, itu SOP,” tandasnya. (lz)
Editor : Laila Zakiya