Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Berani!! Nikita Mirzani Sebut Jaksa Halusinasi Usai Dibacakan Dakwaan Pemerasan dan Pencucian Uang

Damianus Bram • Rabu, 25 Juni 2025 | 00:56 WIB
Nikita Mirzani keluar dari rutan Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani keluar dari rutan Polda Metro Jaya.

SOLOBALAPAN.COM – Persidangan perdana kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan dua dakwaan terhadap keduanya, yang disebut telah menyebarkan informasi elektronik palsu dan menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp 4 miliar.

Dakwaan JPU: Pemalsuan Informasi Elektronik & Pencucian Uang

Dalam dakwaan pertama, Jaksa menyebut Nikita dan Mail sengaja menyebarkan informasi palsu demi keuntungan pribadi.

"Mereka melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," tegas Jaksa, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (24/6/2025).

Pada dakwaan kedua, keduanya dituduh menerima dana Rp 4 miliar dari Reza Gladys, yang diduga merupakan hasil kejahatan.

"Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan," sambungnya.

Nikita didakwa melanggar UU ITE: Pasal 45 ayat (10) huruf a, Pasal 27B ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024. Serta UU TPPU: Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Nikita Mirzani: Ini Halusinasi, Yang Mulia!

Menanggapi dakwaan, Nikita dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan jaksa tidak masuk akal.

“Ini adalah halusinasi, Yang Mulia,” ujar Nikita Mirzani di hadapan Majelis Hakim.

Majelis hakim pun menyela dan bertanya apakah Nikita memahami isi dakwaan atau tidak.

Nikita menjawab bahwa ia hanya mengerti sebagian.

“Iya, saya mengerti sebagian, tidak mengerti sebagian,” katanya.

Hakim menegaskan bahwa segala keberatan terhadap dakwaan dapat disampaikan oleh Nikita pada sidang selanjutnya sesuai agenda yang ditetapkan. (dam)

Editor : Damianus Bram
#sidang #nikita mirzani #pemerasan #pengadilan negeri jakarta selatan #pencucian uang #mail syahputra