SOLOBALAPAN.COM – Nama pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mendadak menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meminta keterangannya terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan intensif yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap salah satu isu paling sensitif dalam pengelolaan ibadah haji.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (23/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji," ujarnya, seperti dikutip SoloBalapan.com dari Kompas.
Dalam keterangan resminya, Budi mengapresiasi sikap Ustaz Khalid yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
Ia menyebut, hal tersebut seharusnya menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang dipanggil penyidik untuk turut membantu mengungkap perkara ini.
"Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang," imbuh Budi.
Pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid dilakukan bukan sebagai tersangka, melainkan dalam kapasitas sebagai pihak yang memiliki informasi penting terkait proses pengelolaan ibadah haji yang tengah disorot publik.
Kasus yang tengah ditelusuri oleh KPK mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI mengendus adanya dugaan praktik pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang disinyalir menyalahi aturan.
Anggota Pansus Haji, Luluk Nur Hamidah, menyebut adanya potensi korupsi dalam pengalihan kuota haji 2024.
Baca Juga: Apa Alasan Dimas Anggara Tampar hingga Tendang Kiesha Alvaro? Okie Agustina Ada di Lokasi Kejadian!
Ia menyoroti kejanggalan dalam distribusi kuota tambahan sebanyak 10.000 jemaah, yang tidak sesuai ketentuan.
"Kita mendapatkan informasi potensi korupsi yang terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600," ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh anggota DPR Marwan Jafar, yang menduga adanya permainan internal dalam proses pemberangkatan jemaah yang bisa langsung berangkat, sementara sebagian besar masih harus menunggu antrean hingga 2031.
"Tangan-tangan itu siapa, ya kita bisa tebak. Kalau di atasnya direktur, berarti dirjen, di atasnya lagi menteri," ujar Marwan.
Apakah Eks Menag Yaqut Juga Akan Dipanggil?
Meski masih dalam tahap penyelidikan, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“KPK membuka peluang kepada siapa saja yang mengetahui konstruksi perkara ini untuk dipanggil dan dimintai keterangannya,” tegas Budi, dilansir dari Tempo.
DPR sebelumnya menyebut bahwa pembagian kuota haji 2024 telah melampaui kuota yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
Kuota resmi seharusnya terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus, namun dalam praktiknya dibagi lagi masing-masing 10 ribu kuota tambahan. (lz/**)
Editor : Laila Zakiya