SOLOBALAPAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjadwalkan sidang putusan perkara pornografi viral yang menyita perhatian publik pada Rabu (25/6/2025).
Agenda ini ditetapkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan terhadap dua terdakwa berinisial IBP dan VK.
Padahal, dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa memohon dibebaskan dari segala tuntutan.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana pornografi. Perkara ini juga mendapat perhatian publik dan mencoreng Gresik sebagai Kota Santri,” tegas JPU Galih Martino Dwi Cahyo, Senin (23/6/2025).
JPU Tetap pada Tuntutan, Damai Tak Hapus Unsur Pidana
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa dan pelapor sudah berdamai—dibuktikan melalui surat kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak—JPU tetap menilai unsur pidana telah terpenuhi.
“Kami tetap pada tuntutan. Jika hakim memiliki pertimbangan lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” imbuh Galih.
Istri Terdakwa Serahkan ke Hakim: Fokus Besarkan Anak
POD, saksi pelapor sekaligus istri terdakwa IBP, menyatakan pasrah atas hasil putusan nanti. Ia memilih fokus menjalani hidup sebagai orang tua tunggal.
“Saya sudah pasrah apapun hasil putusan nanti. Yang pasti saya akan fokus membesarkan anak saya meski hanya seorang diri,” ucap POD.
Terdakwa Minta Bebas, Sidang Vonis Digelar Terbuka
Kedua terdakwa tampak terburu-buru meninggalkan ruang sidang tertutup. Mereka menutup wajah dengan masker hitam dan berjalan tertunduk.
“Kami meminta keringanan dan bebas dari segala tuntutan,” ujar Agus Sugiarto, kuasa hukum para terdakwa.
Sementara itu, Hakim Ketua Bagus Trenggono menegaskan bahwa semua tuntutan dan pembelaan akan menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan.
“Yang pasti, tuntutan dan pembelaan dari masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan kami dalam memberikan putusan,” tandas Bagus.
Sidang putusan akan digelar secara terbuka untuk umum pada Rabu, 25 Juni 2025. (dam)
Editor : Damianus Bram