Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Pria Asal Nganjuk Ini Sulap 129 Data Warga Jadi Akun Marketplace Bodong, Untung Rp 20 Juta/Bulan

Damianus Bram • Senin, 23 Juni 2025 | 23:11 WIB
Tersangka TD (38), warga Prambon, Nganjuk, ditetapkan sebagai pelaku penyalahgunaan data pribadi untuk membuat 129 akun marketplace fiktif.
Tersangka TD (38), warga Prambon, Nganjuk, ditetapkan sebagai pelaku penyalahgunaan data pribadi untuk membuat 129 akun marketplace fiktif.

SOLOBALAPAN.COM – Seorang pria asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial TD (38), kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum setelah terbukti menyalahgunakan data pribadi ratusan warga untuk membuat akun marketplace fiktif.

Tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp 20 juta per bulan dari praktik ilegal ini sebelum akhirnya ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Modus Program Bantuan Palsu

Aksi TD bermula dari modus penawaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada warga sekitar.

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, warga diminta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

TD lalu menawarkan jasa pembuatan NPWP secara instan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Warga hanya perlu menyerahkan fotokopi KTP dan foto selfie, yang dikumpulkan langsung di rumah tersangka.

Setelah data dikantongi, tersangka mendaftarkan NPWP elektronik, meregistrasi kartu SIM, membuka rekening Seabank, lalu menggunakannya untuk membuat akun marketplace afiliasi.

130 Akun Fiktif Dibuat dari Data Warga

Penyelidikan mengungkap bahwa TD telah membuat 129 akun marketplace menggunakan data warga secara ilegal.

“Pelaku menyalahgunakan data pribadi warga untuk membuat akun marketplace yang kemudian digunakan untuk live streaming dan promosi produk. Hasil penjualannya masuk ke e-wallet pribadi pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilansir dari JawaPos.com, Senin (23/6/2025).

Untuk menjalankan operasionalnya, TD mempekerjakan tujuh orang admin yang bertugas melakukan siaran langsung bergantian.

Mereka mempromosikan barang milik penjual resmi Shopee, namun menggunakan akun fiktif yang tidak mencerminkan identitas asli siapa pun.

“Semua hasil keuntungan disimpan dalam akun e-wallet atas namanya sendiri dan rekening Seabank pribadi,” terang Kanit I Subdit I Ditreskrimsus Kompol R.W. Raja Pratama.

Barang Bukti: 129 Rekening & Ratusan Data Digital

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 105 unit HP Oppo F1S, 82 HP khusus live streaming, 129 akun marketplace dan 129 rekening Seabank atas nama berbeda.

Selain itu juga ditemukan ratusan dokumen digital: foto KTP, selfie, dan NPWP milik orang lain, dua monitor Lenovo, dua PC rakitan, serta perangkat pendukung lainnya.

Dijerat UU ITE dan PDP, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus ini disidik berdasarkan LP/A/19/IV/2025/SPKT.DITRESSIBER/POLDA JAWA TIMUR dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 28 April 2025.

TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.

Serta Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar,” tegas Kombes Jules.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk tujuh admin yang direkrut TD.

Mereka bisa dijerat sebagai tersangka jika ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea dalam aksi tersebut. (dam)

Editor : Damianus Bram
#Seabank #akun #marketplace #bodong #rekening