SOLOBALAPAN.COM - Istilah "Zero ODOL" kembali menggema setelah pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan truk-truk dengan muatan dan dimensi berlebih.
Bukan sekadar wacana, kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk memberantas praktik ilegal yang selama ini menjadi biang kerok kecelakaan maut, kerusakan infrastruktur, dan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
"Ini bukan lagi wacana. Kita mulai bersih-bersih dari kendaraan ODOL. Jangan anggap remeh pelanggaran ini.
Ada nyawa dan kerugian negara yang jadi taruhannya,” tegas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, mengisyaratkan keseriusan pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini.
Membedah Istilah: Apa Sebenarnya Truk ODOL itu?
ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Load.
Keduanya merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas dan angkutan jalan, namun memiliki makna yang berbeda:
- Over Dimension: Ini adalah kondisi di mana sebuah kendaraan angkutan barang dimodifikasi secara ilegal sehingga dimensinya (panjang, lebar, atau tinggi) melebihi standar yang ditetapkan pabrikan. Contohnya seperti memanjangkan sasis truk untuk memuat lebih banyak barang.
- Over Load: Ini adalah praktik mengangkut muatan yang beratnya melebihi kapasitas maksimal yang diizinkan (Gross Vehicle Weight - GVW). Misalnya, truk yang dirancang hanya mampu membawa beban 8 ton, dipaksa mengangkut hingga 15 ton demi menekan biaya operasional.
Ancaman Maut dan Kerugian Negara Rp 43 Triliun
Praktik ODOL membawa dampak destruktif dari dua sisi. Dari sisi keselamatan, truk ODOL sangat tidak stabil, sulit dikendalikan, dan membutuhkan jarak pengereman yang jauh lebih panjang.
Hal ini menjadikannya "bom waktu" di jalan raya yang kerap memicu kecelakaan fatal bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain.
Dari sisi ekonomi, dampaknya tak kalah mengerikan. Kementerian PUPR memperkirakan kerugian negara akibat kerusakan jalan dan jembatan yang disebabkan oleh truk ODOL mencapai Rp 43,45 triliun per tahun.
Dana fantastis yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan lain, justru habis untuk perbaikan infrastruktur yang rusak sebelum waktunya.
Tiga Fokus Utama Kebijakan Zero ODOL
Dengan landasan hukum yang kuat dari UU Lalu Lintas hingga Peraturan Menteri Perhubungan, pemerintah menargetkan tiga hal utama melalui kebijakan Zero ODOL ini:
- Meningkatkan Keselamatan Jalan: Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang fatal akibat kendaraan yang tidak laik jalan.
- Menyelamatkan Aset Negara: Menekan biaya perawatan infrastruktur jalan dan jembatan agar anggaran negara bisa dialihkan untuk program pembangunan lainnya.
- Menciptakan Logistik yang Efisien: Mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor logistik, di mana biaya operasional tidak lagi ditekan melalui pelanggaran hukum yang membahayakan banyak pihak.
Kebijakan Zero ODOL adalah langkah fundamental untuk menciptakan sistem transportasi angkutan barang yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan.
Ini bukan hanya tentang menindak truk di jalan, tetapi tentang membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan dan keberlangsungan infrastruktur adalah tanggung jawab semua pihak. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo