Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Intip Lagi Timbunan Harta Zarof Ricar di Kasus Gratifikasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA, Jampidsus Hampir Pingsan Lihat Rp 1 Triliun di Rumah Mewah!

Laila Zakiya • Kamis, 19 Juni 2025 | 19:29 WIB

 

 

Mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahu
Mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahu

SOLOBALAPAN.COM — Skandal gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa pria berusia 63 tahun itu menyimpan harta fantastis senilai lebih dari Rp 1 triliun di rumah mewahnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024, petugas menemukan uang tunai ratusan miliar dalam berbagai mata uang serta 51 kilogram emas batangan.

"Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu," beber Jampidsus Febrie Adriansyah dalam rapat bersama Komisi III DPR (20/5/2025).

Zarof Ricar dikenal sebagai makelar perkara yang terlibat dalam skenario vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Jaksa mencium aroma transaksi haram di balik vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, hingga menyeret sejumlah pihak termasuk ibu Ronald, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar sendiri.

Dalam persidangan, Zarof berdalih lalai melaporkan kekayaannya yang jomplang dari data LHKPN.

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," ujarnya dalam pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/6/2025).

Zarof diketahui hanya melaporkan satu kali gratifikasi berupa karangan bunga senilai Rp 35,5 juta.

Sementara itu, dalam periode 2012-2022, tak pernah ada laporan gratifikasi, padahal ditemukan uang Rp 915 miliar dan emas batangan 51 kg di rumahnya.

Majelis hakim menyatakan Zarof bersalah dan divonis 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang vonis (18/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa perbuatan Zarof mencederai kepercayaan publik terhadap MA dan menunjukkan sifat serakah karena melakukan korupsi saat purna bakti.

Duit Rp 5 miliar yang seharusnya digunakan untuk mengurus kasasi Ronald Tannur malah dipakai untuk membiayai film berjudul "Sang Pengadil".

Hakim menyebut, "Uang sebesar Rp 5 miliar yang sudah diterima oleh Terdakwa Zarof tidak diserahkan kepada hakim Soesilo. Namun digunakan oleh Terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film."

Lebih lanjut, harta senilai lebih dari Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof telah dirampas untuk negara karena tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah.

Barang bukti mencakup:

Uang pecahan 1.000 dollar Singapura sebanyak 71.077 lembar, dengan jumlah total 71.077.000 dollar Singapura

Uang pecahan Rp 100.000 sejumlah 54.725 lembar, dengan nilai total Rp 5.472.500.000 dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4.000 lembar senilai Rp 200.000.000

Uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat (AS) berjumlah 13.980 lembar, dengan jumlah 1.398.000 dollar AS

Uang 316.450 dollar Singapura dalam pecahan 100 dollar Singapura dan 50 dollar Singapura

Uang 46.200 Euro dalam pecahan 599, 200, dan 100 Euro

Uang 267.500 dollar Hongkong dalam pecahan 1.000 dan 500 dollar Hongkong

449 keping logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 dengan berat per keping 100 gram dan 20 keping emas Antam 100 gram sehingga berat total 46,9 kilogram

Satu amplop berisi 150.000 dollar Singapura

Satu amplop berisi 132.720 dollar Singapura

Satu amplop berisi 100.000 dollar AS

Satu amplop coklat berisi 100.000 dollar AS

Satu buah amplop berisi 120.000 dollar AS

Satu buah amplop coklat berisi 100.000 dollar AS

Satu amplop coklat berisi 300.000 dollar Singapura

Satu amplop putih bertuliskan BNI Syariah berisi Rp 28.575.000

Satu amplop berisi uang Rp 2,4 juta

Satu amplop berisi 25.000 euro

Satu amplop berisi 93.000 dollar Singapura

Satu amplop berisi 100 dollar AS, 50 dollar AS, dan 2 dollar AS

Satu amplop berisi 700 dollar AS

Satu amplop berisi 250 dolar AS, 20 dollar AS, 5 dollar AS, dan 2 dollar AS

Uang 1.999.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura

Uang 79.200 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS

Uang 201.000 dollar Hong Kong dalam pecahan 1.000 dollar Hong Kong

Uang 14.000 dollar Hong Kong dalam pecahan 500 dollar Hong Kong

Uang 700 dollar Hong Kong

Uang 50 dollar Hong Kong

Uang 60 dollar Hong Kong

Uang 10 dollar Hong Kong

Satu dompet berisi 12 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram dan 1 keping emas seberat 50 gram

Satu dompet berisi 1 keping emas Antam seberat 1 kilogram

Satu plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram

Tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025

Tiga lembar kwitansi toko emas mulia

Selembar uang 1.000 dollar Singapura

Uang 300 dollar Hong Kong dalam pecahan 100 dollar Hong Kong

Hakim menyatakan harta tersebut sebagai hasil gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara.

"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha atau sumber penghasilan sah lainnya," tegas Ketua Majelis Hakim. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#zarof ricar #viral #Ronald Tannur #Eks Pejabat MA #jampidsus