Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Divonis 16 Tahun Penjara, Uang Rp 1 Triliun yang Ditimbun Zarof Ricar Hasil Makelar Kasus MA Bagaimana Nasibnya?

Laila Zakiya • Kamis, 19 Juni 2025 | 17:14 WIB

 

 

Siapa Zarof Ricar? Mantan Pejabat Mahkamah Agung yang Terlibat Kasus Makelar Perkara, Bikin Heboh Usai Simpan Uang Rp920 Miliar di Rumah.
Siapa Zarof Ricar? Mantan Pejabat Mahkamah Agung yang Terlibat Kasus Makelar Perkara, Bikin Heboh Usai Simpan Uang Rp920 Miliar di Rumah.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung kembali menyita perhatian publik.

Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi MA, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan menjadi makelar perkara.

Lebih mencengangkan lagi, dari rumah Zarof ditemukan uang tunai dan emas senilai lebih dari Rp 1 triliun!

Siapa Zarof Ricar?

Zarof Ricar bukan nama asing di tubuh Mahkamah Agung.

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, kemudian naik menjadi Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum, dan sebelum pensiun, menjadi Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

Namun karier panjang itu tercoreng ketika namanya muncul dalam kasus suap yang menyeret majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

Usai ditangkap di Bali pada Oktober 2024, rumah Zarof digeledah.

Jaksa dibuat syok melihat tumpukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas batangan tersimpan begitu saja.

Jika dikonversikan dengan harga emas saat itu, nilai total kekayaan Zarof yang disita melebihi Rp 1 triliun.

"Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu," ujar Jampidsus Febrie Adriansyah saat rapat dengan DPR.

Mirisnya, seluruh harta tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan dalam catatan LHKPN, Zarof hanya pernah melaporkan gratifikasi berupa karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan anaknya.

Pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6), Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyebut Zarof terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.

Yang tak kalah penting, seluruh uang dan emas yang disita dari Zarof diputuskan dirampas untuk negara karena Zarof gagal membuktikan asal-usul sah dari kekayaan tersebut.

"Bahwa terhadap aset yang disita dari terdakwa menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi karena, satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan catatan perkara pada kantong-kantong berisi uang dan emas, mengindikasikan bahwa aset itu berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Lebih menggemparkan lagi, uang suap senilai Rp 5 miliar yang dimaksudkan untuk “mengurus” putusan kasasi Ronald Tannur, ternyata tak pernah sampai ke tangan Hakim Agung Soesilo.

Sebaliknya, uang itu digunakan Zarof untuk membiayai produksi film berjudul Sang Pengadil.

“Namun digunakan oleh Terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul ‘Sang Pengadil’ dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat,” ungkap hakim.

Tak hanya Zarof, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga ikut menerima hukuman.

Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti memberi suap kepada hakim PN Surabaya senilai Rp 4,67 miliar demi membebaskan anaknya dari jeratan pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Meirizka korban dari praktik korupsi sistemik oleh advokat yang memberikan nasihat sesat. Namun tetap, perbuatannya mencoreng lembaga peradilan dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#zarof ricar #viral #kasus suap #Eks Pejabat MA #gratifikasi