SOLOBALAPAN.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat mengungkapkan bahwa utang Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke BPJS Kesehatan mencapai Rp 311 miliar sejak 2023. Bahkan, jumlah tersebut berpotensi bertambah.
Kepala Bappeda Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut utang itu merupakan tagihan dari kabupaten/kota terkait kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat.
“Yang Rp 311 miliar itu tagihan ke kabupaten/kota sejak 2023. Jadi jumlahnya itu dinamis karena sebelum bayar kami konsolidasi dulu dengan BPJS sama kabupaten/kota. Itu di angka Rp 311 miliar, bisa jadi nambah ke Rp 360 miliar. Tapi nggak akan turun dari angka tersebut, yang pasti malah nambah terus,” ujar Dedi seperti dilansir dari Antara, Senin (16/6/2025).
Beban Iuran BPJS Jabar Capai Rp 900 Miliar per Tahun
Baca Juga: Viral! Dugaan Pelecehan Seksual di Dinkes Solo Jadi Sorotan, Polisi dan Pemkot Turun Tangan
Dedi menjelaskan bahwa setiap tahun, Pemprov Jabar mengalokasikan sekitar Rp 900 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, yang terdiri dari peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan peserta non-DTKS.
“Kalau DTKS kita setor ke pusat ke Kementerian Keuangan, nanti ke BPJS Kesehatan Pusat. Sementara yang Rp 400 miliar lain disetor ke kabupaten/kota, porsinya di yang kedua ini, Pemprov 40 persen, 60 persen oleh daerah,” jelasnya.
Rencana Pelunasan Diupayakan di Perubahan APBD 2025
Untuk melunasi tunggakan tersebut, Pemprov Jabar akan menghitung ulang alokasi anggaran yang dapat digunakan, termasuk kemungkinan realokasi anggaran melalui perubahan APBD 2025.
“Yang pasti APBD murni sudah lewat. Nah kemungkinan nanti di perubahan APBD 2025. Mungkin di situ beliau (gubernur) akan memprioritaskan untuk pembayaran utang, konsekuensinya yang bukan belanja prioritas akan disesuaikan,” imbuh Dedi Mulyadi.
Akibat Pengabaian di Pemerintahan Sebelumnya
Tunggakan ini pertama kali disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menemani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kunjungan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Rabu (11/6/2025).
Dedi menyinggung kepemimpinan sebelumnya yang fokus pada dana hibah, hingga melalaikan kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan.
“Pengabaian kewajiban seperti iuran BPJS Kesehatan bisa berdampak langsung pada pelayanan kesehatan di daerah, apalagi jika pemerintah kabupaten/kota juga gagal menunaikan pembayaran,” pungkas Dedi.
Ia menegaskan komitmen untuk mengutamakan hak kesehatan masyarakat dan akan mengambil langkah solutif demi mencegah terganggunya pelayanan dasar. (dam)
Editor : Damianus Bram