Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 Juta via Aplikasi JMO

Damianus Bram • Senin, 16 Juni 2025 | 03:36 WIB

Cara klaim JHT Rp15 juta secara online lewat HP. (ISTIMEWA)
Cara klaim JHT Rp15 juta secara online lewat HP. (ISTIMEWA)

SOLOBALAPAN.COM – Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini Anda bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 15 juta tanpa antre di kantor cabang. Cukup lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Fitur ini resmi berlaku sejak Mei 2025, sebagai bagian dari kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” yang digalakkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses layanan digital.

Penambahan limit atau jumlah dana maksimal yang dapat dicairkan ini merupakan wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan digital.

"Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis," tulis BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Acuan pencairan JHT masih mengacu pada peraturan lama, yakni tidak perlu menunggu usia 59 tahun. Pencairan dapat dilakukan peserta sebelum memasuki usia pensiun (59 tahun), meskipun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

"Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja," imbuhnya.

Sedangkan JMO adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan layanan digital kepada para peserta.

Layanan yang tersedia meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, cek saldo, serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pencairan JHT melalui aplikasi JMO

Sebelum melakukan klaim, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

Cara Mencairkan Dana JHT Maksimal Rp 15 Juta di Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.

  3. Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'.

  4. Pilih salah satu sebab klaim, lalu klik 'selanjutnya'.

  5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih 'sudah'.

  6. Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' sesuai ketentuan yang ditampilkan.

  7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, lalu klik 'Selanjutnya'.

  8. Pada halaman Rincian Saldo JHT, ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'.

  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data. Jika data sudah benar, klik 'Konfirmasi'.

  10. Pengajuan berhasil diproses. Untuk melihat status klaim, buka menu 'Tracking Klaim'.

Jika semua syarat lengkap, dana akan ditransfer ke rekening Anda dalam waktu satu hari kerja.

Catatan Penting

Untuk saldo JHT di atas Rp 15 juta, peserta tetap bisa mencairkan sebagian lewat JMO. Namun sisa saldo harus dicairkan melalui kantor cabang BPJS TK atau Layanan Lapak Asik daring.

Fitur ini aman berkat verifikasi biometrik dan sangat membantu peserta yang tinggal jauh dari kantor BPJS atau ingin menghindari antrean panjang.

Layanan ini juga memberi solusi bagi pekerja informal atau yang sudah tidak terikat perusahaan. (dam)

Editor : Damianus Bram
#jht #Cairkan JHT #Cara Cairkan JHT BPJS #jaminan hari tua #JMO #bpjs ketenagakerjaan