SOLOBALAPAN.COM - Nama Theresia Mela Yunita menjadi sorotan publik setelah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Theresia diduga menerima sejumlah aset bernilai fantastis yang berasal dari aliran dana korupsi.
Latar Belakang dan Karier
Theresia Mela Yunita berasal dari Bandar Lampung, sebuah kota yang terletak di ujung selatan Pulau Sumatera.
Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Indonesia.
Setelah menyelesaikan studinya, Theresia menjalani profesi sebagai pramugari.
Belakangan, namanya dikaitkan secara personal dengan terdakwa Kosasih, yang saat itu menjabat sebagai orang nomor satu di PT Taspen.
Aset Mewah Diduga Diberikan oleh Kosasih
Dalam persidangan yang digelar pada 3 Juni 2025, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Antonius Kosasih diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli berbagai properti atas nama Theresia Mela Yunita.
Aset-aset tersebut antara lain:
-
Tiga bidang tanah di kawasan Tangerang Selatan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar
-
Sebelas unit apartemen yang seluruhnya juga dibeli atas nama Theresia
Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian tuduhan terhadap Kosasih yang ditengarai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun melalui investasi fiktif selama menjabat di PT Taspen.
Selain keuntungan dalam bentuk rupiah, Kosasih juga diketahui menikmati keuntungan dalam bentuk mata uang asing, antara lain:
-
USD 127.037
-
SGD 283.000
-
Euro 10.000
-
THB 1.470
-
Pound sterling 20
-
Yen Jepang 128.000
-
Dolar Hong Kong 500
-
Won Korea 1.262.000
Dugaan Hubungan Pribadi dengan Terdakwa
Jaksa dalam persidangan juga menyinggung adanya hubungan pribadi antara Theresia dan Kosasih.
Meskipun belum ada pernyataan resmi, Theresia disebut sebagai “diduga selingkuhan” Kosasih dalam surat dakwaan.
Indikasi tersebut dikuatkan oleh fakta bahwa aset-aset mewah tersebut tidak diberikan kepada anggota keluarga resmi, melainkan langsung atas nama Theresia.
Status Hukum dan Proses Penyidikan
Hingga kini, Theresia Mela Yunita belum ditetapkan sebagai tersangka, namun keterlibatannya sudah secara eksplisit disebut dalam berkas dakwaan.
Penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan status hukumnya akan berubah, tergantung pada hasil penelusuran lanjutan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Jaksa juga tengah menyelidiki apakah aset yang diterima Theresia merupakan hasil dari pencucian uang atau jika dirinya memiliki peran aktif dalam proses perolehan aset tersebut.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Kasus ini bermula dari dugaan investasi bodong yang dilakukan Kosasih saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen.
Dana yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan pensiunan pegawai negeri sipil diselewengkan melalui serangkaian perjanjian investasi fiktif.
Modus ini memungkinkan Kosasih memperoleh keuntungan pribadi dalam jumlah besar, termasuk dalam bentuk penyaluran dana untuk pembelian aset atas nama pihak lain.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Theresia Mela Yunita menjadi salah satu bukti betapa rentannya lembaga pengelola dana publik terhadap penyalahgunaan wewenang.
Publik kini menanti sejauh mana penyidikan ini akan berkembang, termasuk kemungkinan Theresia menjadi tersangka jika terbukti terlibat aktif.
Di tengah tekanan untuk memperbaiki tata kelola dana pensiun, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan di setiap lini pengelolaan keuangan negara. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo