SOLOBALAPAN.COM — Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah pada Juni–Juli 2025 sebesar Rp600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, banyak pekerja mengeluhkan status mereka di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang terhenti di tahap “verifikasi dan validasi”. Notifikasi yang muncul berbunyi:
"Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda."
Apa sebenarnya yang terjadi, dan bagaimana solusi agar pencairan BSU tidak gagal?
Penyebab Data Stuck di Verifikasi JMO
Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, proses verifikasi dan validasi data masih berjalan.
Ini karena data peserta harus dicocokkan dengan berbagai kriteria penerima BSU, sementara jumlah pengecekan sangat tinggi.
Tak perlu panik, proses ini wajar terjadi karena setiap data pekerja harus melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) agar sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
7 Penyebab BSU Belum Cair & Solusinya
Masih banyak calon penerima BSU yang belum menerima pencairan. Berikut penyebab utamanya:
1. NIK Tidak Valid
Solusi: Perbarui data ke Dukcapil dan pastikan sinkron dengan BPJS.
2. Status Tidak Aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Solusi: Pastikan iuran dibayar hingga April/Mei 2025 dan aktif melalui HRD.
3. Gaji Melebihi Batas Rp3,5 Juta
Solusi: Periksa kembali data upah yang dilaporkan ke BPJS oleh perusahaan.
4. Menerima Bantuan Sosial Lain (PKH, Kartu Prakerja, BPUM)
Solusi: BSU tidak bisa dicairkan jika sedang menerima bantuan lain.
5. Berstatus ASN, TNI, atau Polri
Solusi: BSU hanya untuk pekerja swasta.
6. Data Rekening Bermasalah
Solusi: Gunakan rekening aktif dari bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atas nama sendiri.
7. Data Belum Terdaftar Sebagai Pekerja Aktif
Solusi: HRD harus segera melaporkan ulang melalui SIPP BPJS.
Cek dan Koreksi Data di SIPP BPJS
SIPP adalah sistem pelaporan digital untuk perusahaan agar data pekerja tercatat akurat di BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan NIK, nama, dan status kepesertaan benar agar BSU tidak gagal cair.
Langkah Cek NIK di SIPP:
1. Akses: [https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id)
2. Login dengan user ID perusahaan
3. Pilih menu “Data Peserta”
4. Masukkan data: Nama lengkap, NIK, KPJ, tanggal lahir
5. Lihat status validasi dan keaktifan data
Syarat Penerima BSU 2025
Sesuai Permenaker No 5 Tahun 2025, berikut syarat mutlak untuk bisa menerima BSU:
1. WNI dan aktif di BPJS TK sampai Mei 2025
2. Gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
5. Terdaftar dalam sektor atau wilayah prioritas
Kapan BSU Cair dan Bagaimana Jika Masih Belum?
Pemerintah menargetkan pencairan BSU selesai pertengahan Juni 2025. Jika data masih stuck, sebaiknya segera:
- Cek ulang data pribadi di JMO dan portal resmi BSU
- Hubungi HRD agar data diperbarui di SIPP
- Verifikasi ulang rekening Himbara Anda
- Gunakan kanal pengaduan Kemnaker untuk klarifikasi
(lz/***)
Editor : Laila Zakiya