SOLOBALAPAN.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen, menyusul stagnasi selama lebih dari 18 tahun.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah serius untuk menjaga integritas dan martabat lembaga peradilan Indonesia.
"Hari ini Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280 persen," kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, seperti dikutip dari JawaPos.com, Kamis (12/6/2025).
Kenaikan Gaji Hakim Jadi Simbol Komitmen Pemerintahan Baru
Baca Juga: Geger! Detik-Detik Guru Tendang Kepala Murid 3 Kali di Kelas Terekam Kamera, Netizen Murka
Presiden menegaskan, kenaikan gaji ini bukan bentuk pemanjaan terhadap hakim, melainkan upaya membentengi sistem peradilan dari godaan suap dan korupsi.
"Saya menganggap bahwa saya tidak keliru, malah saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah. 18 tahun hakim tidak menerima (kenaikan), 3 persen saja enggak terima benar? 5 persen saja tidak terima benar?" ujar Prabowo.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem hukum yang kuat dan berwibawa, sebagai fondasi utama kemajuan negara.
Presiden Tak Ingin Hakim Dipermalukan karena Uang
Prabowo menyampaikan, yudikatif yang kuat akan memperkuat penegakan hukum nasional, dan menjadi garda depan dalam mewujudkan keadilan.
"Dengan yudikatif yang kuat, dengan penegak hukum yang kuat, saya percaya polisi akan bekerja dengan sebaik-baiknya, TNI mendukung, Kejaksaan semua bekerja, kita akan tertibkan negara ini. Kita akan bikin Indonesia berhasil, karena sistem hukumnya yang baik," pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram