SOLOBALAPAN.COM - Raja Ampat, kawasan eksotis yang terletak di Papua Barat Daya, telah dikenal dunia sebagai geopark global yang diakui UNESCO sejak Mei 2023.
Lanskap karst, formasi batuan tua, serta kekayaan laut yang luar biasa—termasuk lebih dari 1.300 spesies ikan dan 600 jenis karang—membuat wilayah ini dijuluki sebagai The Last Paradise on Earth.
Namun di balik keindahan alam tersebut, muncul kabar mengejutkan terkait aktivitas pertambangan nikel yang disebut berlangsung di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat.
Greenpeace Indonesia mengungkap bahwa pertambangan dilakukan di area yang sebenarnya tergolong pulau-pulau kecil yang secara hukum dilarang untuk ditambang.
“Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat.
Diantaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran,” ungkap Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Isu ini memicu perhatian serius dari pemerintah.
Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, serta Bupati Raja Ampat langsung turun ke Pulau Gag untuk meninjau situasi di lapangan dan mengevaluasi potensi kerusakan lingkungan serta pelanggaran regulasi.
Spekulasi Muncul: Nama Kapal Mirip Presiden dan Ibu Negara
Polemik semakin berkembang di media sosial setelah muncul informasi bahwa hasil nikel dari Raja Ampat diangkut menggunakan kapal-kapal bertuliskan nama JKW Mahakam dan Dewi Iriana.
Nama-nama tersebut memicu spekulasi karena menyerupai nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dan istrinya, Iriana.
Berdasarkan investigasi, kapal-kapal tersebut dikaitkan dengan PT IMC Pelita Logistik Tbk (kode saham: PSSI), sebuah perusahaan logistik pelayaran yang melayani pengangkutan komoditas tambang, terutama batu bara.
Namun, ternyata kabar tersebut hanyalah hoaks semata.
Siapa Pemilik Asli Kapal-Kapal Tersebut?
PT IMC Pelita Logistik (dulu bernama Pelita Samudera Shipping) didirikan pada 2007 dan kini mengoperasikan 85 armada laut, terdiri dari kapal tunda, tongkang, kapal kargo curah, floating crane, hingga fasilitas pemuatan terapung.
Perusahaan ini melayani sejumlah klien tambang besar seperti Sakari Resources Group, PT Adaro Indonesia, dan TANITO Coal.
Informasi dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub menunjukkan bahwa terdapat delapan kapal bernama JKW Mahakam dan enam kapal bernama Dewi Iriana.
Beberapa di antaranya dimiliki langsung oleh anak usaha PSSI, yaitu PT Pelita Samudera Sreeya (PSS). Di antaranya:
-
JKW Mahakam 3, 6, 10, dan 11
-
Dewi Iriana 1, 2, 3, dan 5
Sementara kapal lainnya dimiliki oleh sejumlah perusahaan pelayaran berbeda:
-
JKW Mahakam 8 dan 5 dimiliki oleh PT Sinar Pasifik Lestari
-
JKW Mahakam 7 oleh PT Permata Lintas Abadi (PLA)
-
JKW Mahakam 2 oleh PT Glory Ocean Lines
-
Dewi Iriana 6 milik PT Sinar Pasifik Lestari
-
Dewi Iriana 8 milik PT Permata Lintas Abadi
Mayoritas saham PSSI sendiri, per 31 Maret 2025, dikuasai oleh PT Indoprima Marine dengan porsi 43,83%.
Indoprima Marine dimiliki oleh PT Himpunan Primajaya, yang dikuasai oleh dua tokoh: Constant Marino Ponggawa dan Al Hakim Hanafiah.
Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Hingga saat ini, tercatat ada lima perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, yaitu:
-
PT Gag Nikel (GN)
-
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
-
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
-
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
-
PT Nurham
Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang telah masuk tahap produksi aktif di Pulau Gag.
Greenpeace: Aktivitas Tambang Mengancam Laut dan Hutan
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace, Rio Rompas, mengingatkan bahwa pertambangan nikel, khususnya di pulau kecil seperti di Raja Ampat, membawa dampak sangat serius terhadap lingkungan, bukan hanya hutan, tetapi juga laut.
"Yang pasti karena nikel di Indonesia itu kan dia nikel permukaan, karena permukaan jadi akan digali, pasti akan terjadi deforestasi," ujar Rio, Senin 9 Juni 2025.
Ia menambahkan, deforestasi di pulau kecil sangat mengganggu daya dukung lingkungan dan berisiko memicu kerusakan berantai, termasuk sedimentasi yang membawa zat kimia ke pesisir dan ekosistem laut.
"Dan sedimentasi-sedimentasi itu bukan hanya lumpur tapi juga membawa zat-zat kimia yang memang dihasilkan dari aktivitas pertambangan," tutup Rio.
Penutup: Perlu Transparansi dan Penegakan Hukum
Fenomena penambangan nikel di kawasan konservasi seperti Raja Ampat menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi regulasi dan pengawasan pemerintah.
Apalagi dengan keterlibatan kapal-kapal logistik yang namanya mirip tokoh nasional, transparansi semakin dibutuhkan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan bersikap tegas untuk melindungi warisan alam Raja Ampat yang telah diakui dunia internasional.
Aktivitas industri harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan hukum agar tidak mengorbankan masa depan ekosistem Nusantara. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo