SOLOBALAPAN.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun pada periode 2019–2022.
Nadiem menyatakan kesiapannya untuk diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan bersikap kooperatif agar kasus ini bisa diungkap secara menyeluruh.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujar Nadiem di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (10/6/2025).
Klaim Transparansi Selama Menjabat
Nadiem menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek, setiap kebijakan diambil dengan penuh kehati-hatian dan prinsip transparansi.
“Setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa program pengadaan laptop dilakukan dalam rangka digitalisasi pendidikan selama masa pandemi Covid-19, yang memaksa pembelajaran dilakukan secara jarak jauh.
Menurut Nadiem, pengadaan perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) tersebut meliputi 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah selama empat tahun.
“Perangkat itu tidak hanya mendukung pembelajaran jarak jauh, tapi juga peningkatan kompetensi guru dan pelaksanaan ANBK,” terangnya.
ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer menjadi alat untuk mengukur capaian belajar dan dampak learning loss selama pandemi.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Ia percaya proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung akan berjalan adil dan objektif.
“Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik, dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.
Editor : Damianus Bram