SOLOBALAPAN.COM – Warga Jakarta bisa bernapas lega hari ini.
Pasalnya, penerapan sistem ganjil genap (gage) di Ibu Kota DITIADAKAN pada Senin, 9 Juni 2025, bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1446 H.
Artinya, semua kendaraan pribadi, baik dengan pelat ganjil maupun genap, bebas melintas di ruas jalan yang biasanya dibatasi.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri:
* Nomor 1017 Tahun 2024 (Menteri Agama)
* Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri Ketenagakerjaan)
* Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri PAN-RB)
SKB tersebut menetapkan tanggal 6 dan 9 Juni 2025 sebagai hari libur nasional dan cuti bersama Idul Adha, sehingga sistem ganjil genap tidak berlaku.
Kenapa Ganjil Genap Ditiadakan?
Dalam unggahan resmi Dishub DKI Jakarta di Instagram @dishubdkijakarta, dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis keterangan dari laman Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, Senin (2/6/2025).
Jadwal Libur Panjang Idul Adha 2025 (Long Weekend)
Berdasarkan SKB 3 Menteri, masyarakat Indonesia menikmati long weekend sebagai berikut:
Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha
Sabtu, 7 Juni 2025: Akhir pekan
Minggu, 8 Juni 2025: Akhir pekan
Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama
Bagaimana Aturan Ganjil Genap Jika Tidak Libur?
Jika tidak ada tanggal merah, sistem ganjil genap di Jakarta berlaku pada Senin–Jumat, dengan jam operasional:
Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
Sore: 16.00 – 21.00 WIB
25 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap antara lain:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Fatmawati
- Jalan Tomang Raya
- Dan lainnya (lihat daftar lengkap di sumber Dishub)
(lz/***)
Editor : Laila Zakiya