Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Ini Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Akhirnya Terungkap Benarkah Ada yang Dimiliki Oleh China?

Didi Agung Eko Purnomo • Senin, 9 Juni 2025 - 01:54 WIB
Raja Ampat.
Raja Ampat.

SOLOBALAPAN.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BPDLH) menemukan sejumlah aktivitas penambangan nikel bermasalah di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Temuan ini diperoleh setelah dilakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan tambang nikel di kawasan tersebut pada 26–31 Mei 2025.

Berdasarkan laporan Tribunnews.com, terdapat empat perusahaan yang diketahui memiliki izin tambang nikel di wilayah tersebut.

Keempatnya adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).

Walaupun seluruh perusahaan ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya PT MRP yang disebut tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dalam hasil pantauan, ditemukan bahwa keempat perusahaan ini telah melanggar sejumlah ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pengaturan tata kelola pulau.

Berikut adalah profil masing-masing perusahaan:

1. PT Gag Nikel (PT GN)

PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perusahaan ini menjalankan kegiatan penambangan di Pulau Gag, dengan luas wilayah mencapai sekitar 13.136 hektare.

Awalnya, saham PT Gag Nikel dimiliki oleh dua pihak, yaitu Asia Pacific Nickel Pty Ltd (75%) dan Antam (25%).

Namun sejak tahun 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham milik mitra asingnya, sehingga kini PT Gag Nikel sepenuhnya berada di bawah kendali Antam.

Walaupun telah memiliki izin operasi sejak tahun 2017 dan mulai berproduksi pada 2018, aktivitas penambangan PT Gag Nikel dianggap bermasalah karena dilakukan di pulau kecil.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang penambangan di pulau dengan luas di bawah 2.000 km² bila berdampak pada lingkungan.

2. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

Berbeda dengan PT GN, perusahaan ini merupakan penanaman modal asing (PMA) yang didanai oleh entitas asal Tiongkok.

Diketahui, PT ASP berada di bawah kendali Wanxiang Nickel Indonesia, perusahaan besar asal China yang juga beroperasi di kawasan Morowali.

Kegiatan tambangnya berlokasi di Pulau Manuran dengan luas wilayah sekitar 756 hektare.

Berdasarkan laporan pemantauan, perusahaan ini beroperasi tanpa sistem pengelolaan limbah dan manajemen lingkungan yang memadai.

Selain itu, karena beroperasi di pulau kecil, aktivitasnya juga dinilai melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

Informasi mengenai PT MRP memang cukup terbatas. Namun berdasarkan data dari KLHK, perusahaan ini melakukan eksplorasi nikel di Pulau Batang Pele.

Sayangnya, PT MRP tidak mengantongi dokumen PPKH maupun dokumen lingkungan yang dibutuhkan untuk legalitas operasional.

Karena hal ini, seluruh aktivitas eksplorasi PT MRP di kawasan tersebut dihentikan.

Sama seperti perusahaan lainnya, tambang yang dibuka berada di wilayah pulau kecil yang seharusnya dilindungi oleh regulasi.

4. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)

Perusahaan ini memang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan memiliki IUP yang berlaku hingga 26 Februari 2033, dengan nomor 5922.00.

Namun, hasil pengawasan menemukan bahwa PT KSM telah melakukan kegiatan penambangan di luar area izin lingkungan dan PPKH.

Operasi ilegal ini terjadi di Pulau Kawe dan mencakup lahan sekitar 5 hektare.

Aktivitas tersebut berdampak negatif terhadap pesisir karena menyebabkan sedimentasi, dan perusahaan akhirnya dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan.

Selain itu, perusahaan juga berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Kantor pusat PT KSM diketahui beralamat di The Boulevard Office, Jakarta Pusat.

Ada Jejak Perusahaan China dalam Tambang Bermasalah?

Dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, dua di antaranya memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan modal asing asal China, yakni PT Anugerah Surya Pratama dan PT Mulia Raymond Perkasa (yang diduga terafiliasi dengan Wanxiang Nickel Indonesia).

Situasi ini menambah sorotan publik terhadap eksploitasi sumber daya alam Indonesia oleh perusahaan asing, terlebih di kawasan yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi laut paling penting di dunia.

Meskipun telah mengantongi izin usaha, aktivitas keempat perusahaan ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan dalam penerapan peraturan lingkungan hidup.

Perlu langkah tegas dari pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau ulang seluruh izin tambang di kawasan konservasi dan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, serta melibatkan masyarakat adat setempat. (did)

 

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#china #nikel #perusahaan #raja ampat