SOLOBALAPAN.COM – Bagi pekerja atau buruh yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2025, pengecekan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penyaluran BSU 2025 mengacu pada data terkini yang telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta mengikuti regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan peraturan baru mengenai penerima BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Cara Cek BSU 2025 via Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Untuk cek status penerima BSU 2025, Anda hanya perlu menggunakan NIK dan data diri lainnya di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data diri seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama lengkap sesuai KTP, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, Nomor handphone aktif, Alamat email
- Klik tombol "Lanjutkan".
Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau belum.
Cara Perbarui Data Rekening
Jika Anda perlu memperbarui data rekening, sistem akan meminta Anda untuk melengkapi informasi tambahan seperti:
- Nama Bank
- Nomor Rekening Aktif
- Nama Pemilik Rekening
Cek BSU 2025 melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Selain melalui situs resmi, Anda juga bisa mengecek BSU 2025 menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut cara pengecekannya:
- Buka aplikasi JMO dan klik Banner BSU di menu utama.
- Masukkan data diri yang sama seperti pada situs resmi NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama lengkap sesuai KTP, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, Nomor handphone aktif, Alamat email.
- Klik tombol "Lanjutkan".
- Anda dapat melakukan pengecekan status calon penerima dan memperbarui data rekening (nomor rekening sesuai payroll gaji).
- Pastikan aplikasi JMO telah diperbarui ke versi terbaru melalui Google Play Store atau Apple Store.
Jika data Anda masih dalam proses verifikasi dan validasi, pastikan untuk rutin mengecek statusnya.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat lengkap penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Diutamakan untuk pekerja yang tidak menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025), yang akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni dengan total Rp 600.000.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,72 triliun untuk program BSU 2025 ini.
Jika Anda memenuhi seluruh persyaratan di atas, segera lakukan pengecekan status penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan data diri dan rekening bank Anda sudah benar agar pencairan dana BSU tidak terkendala. (dam)
Editor : Damianus Bram