SOLOBALAPAN.COM – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat resmi ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI untuk meminta pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat usulan pemakzulan telah diterima dan kini menjadi kewenangan pimpinan DPR RI.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Indra kepada wartawan, dikutip dari Antara, Selasa (3/6/2025).
Dasar Hukum dan Sorotan Terhadap Putusan MK
Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan menegaskan bahwa usulan pemakzulan memiliki dasar konstitusional kuat, mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Surat itu juga menyebut pencalonan Gibran bersumber dari putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai cacat hukum karena melibatkan konflik kepentingan Anwar Usman—paman Gibran sekaligus Ketua MK saat itu.
“Putusan MK seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri meski memiliki konflik kepentingan,” tulis Forum Purnawirawan.
Mereka juga menyinggung keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Kritik Etika dan Kapasitas Gibran
Surat itu juga menyoroti etika dan kapasitas Gibran yang dianggap tidak layak menjadi Wakil Presiden:
“Dengan pengalaman hanya dua tahun sebagai Wali Kota Solo dan latar pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Forum juga mengaitkan Gibran dengan kontroversi akun media sosial "fufufafa" yang diduga memuat konten penghinaan, rasisme, dan seksual.
“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian isi surat tersebut.
Singgung Dugaan KKN dan Laporan ke KPK
Forum juga membangkitkan kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran dan Kaesang Pangarep.
Dugaan ini sebelumnya pernah dilaporkan ke KPK oleh akademisi Ubedilah Badrun pada tahun 2022.
Di akhir surat, Forum meminta DPR untuk segera memproses pemakzulan Gibran:
“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik.” (np/dam)
Editor : Damianus Bram