SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen yang semula dijadwalkan berlaku pada Juni–Juli 2025.
Alasannya, proses penganggaran dinilai terlambat dan tidak memungkinkan kebijakan tersebut dijalankan tepat waktu.
Kebijakan ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada akhir Mei lalu.
Namun, dalam waktu singkat, beberapa pejabat lain memberi pernyataan berbeda, hingga akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan pembatalan diskon tersebut.
Kronologi dan Alasan Pembatalan
Airlangga sebelumnya menyebut pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
“Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025…,” kata Airlangga, dikutip Minggu (25/5/2025).
Namun tak lama setelah pernyataan itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku tak mengetahui adanya program diskon tersebut.
"Belum. Belum tahu (ada kebijakan diskon tarif listrik 50 persen)," ujar Bahlil kepada wartawan.
Pernyataan ini disusul dengan klarifikasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mengungkapkan bahwa rencana diskon listrik dibatalkan karena kendala teknis.
“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Sebagai pengganti diskon listrik, anggaran akan dialihkan ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah menilai BSU lebih siap dari sisi data dan pelaksanaannya di lapangan.
Respons Kementerian ESDM
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan kebijakan diskon listrik tersebut.
“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ujar Dwi, Selasa (3/6/2025).
Dwi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan kementerian/lembaga lain yang menyusun dan membatalkan kebijakan tersebut, dan siap memberi masukan jika diminta secara resmi.
“Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas,” pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram