SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) mulai 5 Juni 2025.
BSU 2025 juga mencakup para guru honorer yang memenuhi syarat.
Program ini menjadi bagian dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang tengah difinalisasi untuk menjaga daya beli masyarakat pasca-Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Antara, Sabtu (24/5/2025).
Mekanisme Penyaluran BSU 2025
Airlangga menjelaskan bahwa mekanisme resmi penyaluran BSU 2025 akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
Namun, jika mengacu pada skema sebelumnya di era Presiden Joko Widodo, penerima BSU harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Merujuk pada situs resmi bsu.kemnaker.go.id, pekerja tidak bisa mendaftar secara mandiri. Proses pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Setelah data dikirim ke Kemnaker dan BPJS, pekerja bisa mengecek status penerima BSU melalui website kemnaker.go.id.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, berikut langkah-langkah pengecekan status BSU:
- Kunjungi situs kemnaker.go.id.
- Buat akun jika belum terdaftar. Lengkapi data diri dan verifikasi melalui OTP.
- Login dan lengkapi profil dengan foto, data pribadi, status pernikahan, serta lokasi kerja.
Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi mengenai tiga tahap penyaluran BSU:
Tahap 1: Terdaftar – Data pekerja diverifikasi dan masuk daftar calon penerima.
Tahap 2: Ditetapkan – Pekerja resmi ditetapkan sebagai penerima.
Tahap 3: Penyaluran – Dana disalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BTN, BNI) atau melalui PT Pos Indonesia.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Berikut kriteria penerima BSU 2025 yang ditetapkan pemerintah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji bulanan di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMP/UMK
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas penerima
- Guru honorer di bawah Kementerian Dikdasmen atau Kementerian Agama juga masuk dalam daftar penerima
Nilai Bantuan BSU 2025
Berbeda dengan masa pandemi Covid-19 yang memberikan bantuan Rp 600.000 per bulan, BSU tahun ini hanya diberikan satu kali sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan (Juni–Juli 2025). (dam)
Editor : Damianus Bram