SOLOBALAPAN.COM – Kabar gembira bagi para pekerja dan guru honorer di Indonesia. Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sebanyak 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu per bulan, yang akan mulai dicairkan pada Juni 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan ini akan diberikan kepada pekerja dan guru dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
“Kepada pekerja dan para guru honorer yaitu pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota,” ujar Sri Mulyani usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Istana Negara, Jakarta Pusat, dilansir dari JawaPos.com, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerima BSU harus sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan total bantuan yang diberikan mencapai Rp 600 ribu untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Tak hanya untuk pekerja swasta, BSU ini juga menyasar 565 ribu guru honorer.
“Baik itu 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Dikdasemen maupun 277 ribu guru di Kementerian Agama,” ungkapnya.
BSU untuk Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyebut bahwa pemerintah tengah memfinalisasi syarat dan teknis penyaluran bantuan ini.
Airlangga menyebut bahwa batas maksimal gaji penerima BSU adalah Rp 3,5 juta, dan jumlah bantuannya akan lebih kecil dibanding masa pandemi Covid-19.
“Subsidi upah seperti Covid. (Rp 600 ribu, pak?) Tidak. Lebih kecil,” kata Airlangga.
Sebagai catatan, pada masa pandemi lalu, pemerintah pernah memberikan BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama beberapa bulan.
Kini, bantuan akan kembali hadir dengan skema Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan.
Penyaluran Otomatis, Tak Perlu Ajukan Ulang
Pencairan BSU akan dilakukan langsung ke rekening penerima yang terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga terkait tanpa perlu proses pengajuan ulang atau verifikasi manual. (dam)
Editor : Damianus Bram