Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Viral Perawat di Jambi Diduga Lakukan Malpraktik hingga Buat Kemaluan Bocah 10 Tahun Putus! Emang Boleh Perawat Praktik Sunat Laser?

Laila Zakiya • Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:59 WIB
Ilustrasi perawat lakukan sirkumsisi atau sunat laser.
Ilustrasi perawat lakukan sirkumsisi atau sunat laser.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan malpraktik perawat di Kayu Aro, Kerinci, Jambi jadi sorotan publik usai seorang bocah SD berusia 10 tahun berinisial BAI kehilangan alat vitalnya setelah disunat menggunakan teknologi laser.

Korban kini mengalami trauma berat dan kesulitan buang air kecil hingga disebut mengalami cacat permanen.

Kejadian ini awalnya diduga sebagai prosedur sunat biasa, namun berujung nahas.

Prosedur dilakukan oleh YN, seorang perawat yang diketahui baru lulus PPPK dan bekerja di Puskesmas Kersik Tuo.

Melansir akun X @neVerAl0nely, pelaku membuka praktik sunat laser tanpa izin resmi.

Setelah insiden terjadi, korban harus menjalani pengobatan intensif hingga lima kali ke rumah sakit di Padang, dan kini dalam pengawasan psikiater karena trauma.

“Dia sering mengeluh kesakitan dan kesulitan untuk buang air kecil,” ungkap pihak keluarga.

“Hanya bisa buat saluran kencing, sampai sekarang masalahnya masih saluran kencing masih tersumbat,” ujar ibu korban, Dian Tiara, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Kilat.com.

Awalnya, YN disebut bersedia bertanggung jawab penuh atas pengobatan korban.

Namun, belakangan pihak keluarga mengaku sang perawat mangkir dari komitmen, yang membuat mereka akhirnya speak up di media sosial hingga kasus ini viral.

Emang Boleh Perawat Praktik Sunat?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah perawat diperbolehkan melakukan tindakan medis seperti sunat atau khitan?

Jawaban sederhananya: tidak.

Mengutip tangkapan layar DM yang dibagikan akun @drg.mirza, landasan yuridis dari*Permenkes dan Kepmenkes secara tegas menyatakan bahwa:

“Secara prinsip hukum dan etika medis, tindakan khitan adalah tindakan pembedahan minor yang mengubah bentuk tubuh secara permanen.”

Landasan hukumnya jelas:

* Permenkes No. 17 Tahun 2013 tentang Penugasan Perawat
* Permenkes No. 26 Tahun 2019 tentang Pendelegasian dan Pelimpahan Wewenang
* Kepmenkes No. 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Standar Kompetensi Perawat

Semua regulasi ini menegaskan bahwa:

“Tindakan bedah bukan kewenangan perawat secara mandiri, bahkan dengan pelatihan sekalipun. Pelatihan bersifat peningkatan kapasitas, bukan pengganti kewenangan yuridis.”

Hingga tahun 2024, belum ada UU atau peraturan baru yang memperluas kewenangan perawat untuk melakukan tindakan bedah seperti sunat.

Pihak keluarga sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kayu Aro.

Warga dan netizen mendesak aparat hukum segera menindak pelaku yang kini tengah dicari keberadaannya. Sebab, perbuatannya tak hanya melanggar etik medis, tetapi juga diduga keras melanggar hukum. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #Kayu Aro #perawat #sunat laser #jambi #sirkumsisi