SOLOBALAPAN.COM – Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran Solo menuai kontroversi besar setelah terungkap menggunakan produk nonhalal selama lebih dari 50 tahun tanpa mencantumkan label secara jelas.
Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, yang menyayangkan minimnya pengawasan dan transparansi informasi makanan di ruang publik.
“Kita sangat sesalkan kenapa makanan yang menggunakan produk nonhalal tidak mencantumkannya secara terbuka baik di restorannya maupun di akun media sosialnya. Ini sudah lebih dari 50 tahun, kan jadi terkesan membohongi konsumen,” ujar Arzeti kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Viral di Medsos, Konsumen Muslim Kecewa
Baca Juga: MUI Solo: Konsumen Ayam Goreng Widuran Tak Berdosa Jika Tak Tahu Makanan yang Disantap Tidak Halal
Awal kehebohan bermula dari unggahan akun media sosial yang mengaku terkejut mengetahui ayam goreng di Widuran ternyata nonhalal, padahal sudah lama menjadi langganan masyarakat Solo, termasuk kalangan Muslim.
Kekecewaan tersebut juga terlihat di kolom ulasan Google Review, di mana banyak konsumen merasa tertipu karena menyangka semua menu yang disajikan adalah halal.
Pihak restoran akhirnya mengakui baru memasang label nonhalal beberapa hari terakhir setelah menerima banyak komplain dari pelanggan.
Pelanggaran UU Jaminan Produk Halal?
Baca Juga: MUI Solo Tegaskan Ayam Goreng Widuran Tak Pernah Ajukan Sertifikasi Halal Resmi
Menurut Arzeti, meskipun menjual makanan nonhalal bukanlah pelanggaran hukum, rumah makan tetap wajib mencantumkan informasi tersebut secara terbuka.
“Sudah ada ketentuannya dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH). Ketentuan tersebut agar konsumen bisa mengetahui mana makanan yang halal dan tidak halal. Ini sudah puluhan tahun tapi diduga diabaikan, pantas saja kalau konsumen merasa tertipu,” tegasnya.
Diketahui, bahan nonhalal dalam ayam goreng Widuran berasal dari jenis minyak goreng yang digunakan untuk membuat kremes.
Ditutup Sementara, Pegawai Jangan Jadi Korban
Sebagai buntut dari kegaduhan ini, restoran Ayam Goreng Widuran ditutup sementara untuk menjalani proses asesmen kehalalan oleh instansi terkait.
“Saya sepakat dengan langkah ini demi memastikan kehalalan produk, tapi pihak manajemen tetap harus bertanggung jawab terhadap para pegawainya,” pungkas Arzeti. (dam)
Editor : Damianus Bram