Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kasus Ronald Tannur Kian Panas! Sang Ibunda, Meirizka Widjaja Juga Divonis Penjara

Damianus Bram • Rabu, 28 Mei 2025 | 23:30 WIB
Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka.
Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka.

SOLOBALAPAN.COM – Kasus suap dalam pengurusan vonis bebas Ronald Tannur terus menyeret sejumlah nama besar.

Tiga tersangka utama kini telah dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ibu dari Ronald, Meirizka Widjaja.

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025), Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Nurachman Adikusumo, dikutip dari JawaPos.com.

Jaksa menilai Zarof aktif dalam permufakatan jahat bersama pengacara Lisa Rachmat untuk memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo, demi memuluskan vonis bebas Ronald.

“Tindakan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat, terutama terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama keadilan di Indonesia,” tambahnya.

Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja Juga Dituntut

Pengacara Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, ikut terseret dan dituntut 4 tahun penjara dengan denda yang sama.

Jaksa menyebut, kejahatan yang dilakukan bukan insidental, tapi bagian dari pola korupsi sistematis demi keuntungan pribadi dan kepentingan keluarga.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Editor : Damianus Bram
#zarof ricar #Ronald Tannur #Lisa Rachmat #Meirizka Widjaja