SOLOBALAPAN.COM – Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman Adikusumo dari Kejaksaan Agung menyampaikan tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Selain hukuman pokok, Zarof juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa perampasan harta dari hasil korupsi.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Nurachman.
Mencederai Kepercayaan Publik
Jaksa menyebut, Zarof Ricar berperan aktif dalam permufakatan jahat bersama pengacara Lisa Rachmat untuk memberikan suap senilai Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo, guna mengatur vonis kasasi Ronald Tannur.
“Tindakan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat, terutama terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama keadilan di Indonesia,” tegas Jaksa Nurachman.
Ia menyebut kejahatan ini bukan pelanggaran insidental, melainkan bagian dari pola korupsi sistematis demi keuntungan pribadi.
Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun, Ibu Ronald 4 Tahun
Dalam kasus yang sama, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.
Sementara, ibu dari Ronald, Meirizka Widjaja, turut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan yang sama.
Ketiganya dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)
Editor : Damianus Bram