SOLOBALAPAN.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menetapkan jam malam bagi pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025 dan disosialisasikan secara resmi pada Selasa (27/5).
Jam Malam Pelajar Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB
Surat Edaran tersebut mengatur pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Peraturan ini berlaku bagi seluruh peserta didik pada jenjang sekolah dasar (SD), menengah (SMP-SMA), dan satuan pendidikan khusus.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya, yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer.
"Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB," bunyi Surat Edaran tersebut.
Hanya saja, terdapat pengecualian bagi pelajar yang masih diperbolehkan melakukan kegiatan di luar rumah pada 21.00 WIB-04.00 WIB, yakni dengan alasan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu dikecualikan pula bagi pelajar yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
Begitu pula dengan peserta didik yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Bupati dan Wali Kota Diminta Awasi Penerapan Jam Malam
Dalam surat edaran itu, bupati dan wali kota di seluruh wilayah Jawa Barat juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan jam malam ini.
Selain itu, mereka diimbau untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti dinas pendidikan, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, pihak kecamatan, kelurahan, desa serta satuan pendidikan. (dam)