Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Di Sidang Kasus Bullying PPDS Anestesi Undip yang Libatkan Zara Yupita Azra, Jaksa Temukan Pungli Total Ro2,4 Miliar, Untuk Apa Saja?

Laila Zakiya • Selasa, 27 Mei 2025 | 21:35 WIB

 

Terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025).
Terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025).
SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan pemerasan dan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) terus bergulir di meja hijau.

Dalam sidang perdana yang digelar Senin, 26 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika membeberkan rincian praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh tiga terdakwa: dr. Taufik Eko Nugroho (Kepala Prodi), dr. Sri Maryani (staf administrasi), dan dr. Zara Yupita Azra (senior residen).

Jaksa mengungkap bahwa sejak tahun 2018 hingga 2023, Taufik dan Maryani memungut biaya operasional pendidikan (BOP) dari mahasiswa PPDS di luar ketentuan resmi universitas.

Total dana yang berhasil dikumpulkan dari berbagai angkatan mencapai Rp2.493.424.000.

Dana tersebut tidak pernah disetorkan ke rekening institusi, melainkan ke rekening pribadi milik Sri Maryani.

Adapun pungutan ini disebut sebagai syarat tak tertulis untuk mengikuti ujian dan kegiatan akademik penting lainnya, mulai dari CBT, OSS, CPD, publikasi ilmiah, hingga konferensi nasional.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa:

* dr. Taufik menerima setidaknya Rp177 juta dari dana BOP selama menjabat sebagai Kaprodi.
* Sri Maryani memperoleh honor bulanan sebesar Rp400 ribu dari dana yang sama, dengan total keuntungan Rp24 juta.

Jaksa menyebut tidak ada dasar hukum sah atas pungutan tersebut karena tidak diatur dalam keputusan rektor.

Biaya resmi pendidikan di PPDS hanya mencakup SPP dan SPI, tidak termasuk BOP seperti yang dipaksakan oleh para terdakwa.

Peran Zara Yupita

Sementara itu, jaksa juga membeberkan peran dr. Zara Yupita Azra yang didakwa secara terpisah.

Sebagai senior, Zara dituduh memaksa mahasiswa angkatan 77 membayar ratusan juta rupiah untuk keperluan yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka.

Total dana yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp864.729.500, termasuk untuk:

- Pembayaran makanan dalam sesi prolong
- Jasa joki tugas-tugas akademik senior
- Pengadaan logistik seperti bunker, konsumsi, hingga transportasi

Zara bahkan disebut menggunakan intimidasi psikologis, termasuk melalui pesan-pesan WhatsApp berisi ancaman seperti akan mempersulit kelulusan atau menghentikan perjalanan akademik juniornya.

Tidak hanya itu, Zara juga disebut melakukan hukuman fisik, seperti meminta junior berdiri berjam-jam di malam hari, serta membatasi komunikasi antar angkatan dengan aturan keras yang dikenal sebagai “Pasal Anestesi” dan “Tata Krama Anestesi”.

Salah satu korban yang paling disorot dalam kasus ini adalah dr. Aulia Risma Lestari, residen PPDS Anestesi yang meninggal dunia di kamar kosnya pada Agustus 2024.

Jaksa menyatakan, tekanan psikologis yang berasal dari sistem senioritas ekstrem ini berdampak langsung pada kondisi mental Aulia.

Ahli psikologi yang dihadirkan dalam berkas menyatakan Aulia menunjukkan gejala gangguan suasana hati berat hingga depresi yang akhirnya berujung pada tindakan mengakhiri hidup.

Keluarga Aulia menyampaikan kesedihan dan kemarahan mereka terhadap para pelaku, terutama Zara Yupita. Sang adik menyebut memiliki banyak bukti perundungan namun memilih menempuh jalur hukum ketimbang memviralkannya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Zara Yupita Azra #kasus bullying #Aulia Risma Lestari #PPDS Anestesi Undip