Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Apartemen 2 Eks Stafsus Nadiem Makarim Digeledah Kejagung, Benarkah Terkait Kasus Korupsi Rp9,9 Triliun?

Laila Zakiya • Selasa, 27 Mei 2025 | 18:54 WIB

 

Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim.

SOLOBALAPAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali membuat gebrakan besar dalam upaya mengusut dugaan korupsi senilai Rp9,9 triliun terkait program digitalisasi pendidikan.

Kali ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan terhadap dua apartemen milik eks staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di dua lokasi elite Jakarta Selatan: Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard.

Masing-masing dihuni oleh dua eks staf khusus berinisial FH dan JT.

"Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek," ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dikutip SoloBalapan.com dari Detik.

Hasil dari penggeledahan tersebut tidak main-main. Total ada 24 barang bukti yang berhasil disita, terdiri dari 9 barang bukti elektronik dan 15 dokumen penting berupa buku agenda.

Beberapa di antaranya mencakup:

* Laptop Asus dan HP
* Harddisk eksternal 1TB dan 300GB
* Flashdisk berstiker instansi
* Lima belas buku agenda dengan beragam keterangan, termasuk yang bertuliskan “Merdeka Belajar HGN 2021” hingga “Majlis Keselamatan Negara Malaysia”.

Barang-barang ini kini tengah dianalisis oleh tim teknis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop sistem operasi Chromebook untuk pendidikan.

Kasus Diduga Libatkan Pengadaan Laptop Tak Efektif

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang berjalan pada periode 2019–2022.

“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook,” jelas Harli.

Namun, kajian tahun 2019 menunjukkan penggunaan laptop Chromebook tidak efektif karena terbatasnya akses internet di banyak wilayah Indonesia—padahal Chromebook sangat tergantung pada koneksi internet.

Total anggaran yang dihabiskan untuk proyek ini mencapai Rp9,9 triliun, dengan rincian Rp3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp6,3 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Temuan sementara memunculkan dugaan adanya persekongkolan dalam pengadaan proyek.

Terlebih, kedua eks stafsus yang kediamannya digeledah diketahui terlibat dalam penyusunan arahan kebijakan pengadaan perangkat digital tersebut.

"Dugaan bahwa ada persekongkolan di situ," ujar Harli.

Sementara itu, pihak Kejagung menegaskan bahwa penyitaan ini baru tahap awal dan seluruh dokumen serta barang bukti elektronik akan dianalisis secara mendalam.

Siapa Saja Eks Stafsus yang Dimaksud?

Berdasarkan penelusuran, lima orang tercatat pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pendidikan di era Nadiem Makarim. Mereka adalah:

* Pramoda Dei Sudarmo, MBA., MPA. – Bidang Kompetensi dan Manajemen
* Muhamad Heikal, S.Ip., MPC. – Bidang Komunikasi dan Media
* Fiona Handayani, MBA. – Bidang Isu-Isu Strategis
* Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D. – Bidang Pembelajaran
* Jurist Tan, BA., MPA/ID – Bidang Pemerintahan

Inisial FH dan JT yang disebut dalam penggeledahan patut dicermati oleh publik, meskipun Kejagung belum mempublikasikan nama lengkap secara resmi. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #Kejagung #nadiem makarim #korupsi