SOLOBALAPAN.COM - Sebuah video pernikahan adat pasangan remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kedua mempelai, YL (15) dan RN (16), masih berstatus pelajar—masing-masing duduk di bangku SMP dan SMK.
Video yang memperlihatkan prosesi adat Sasak bernama nyongkolan ini pertama kali diunggah oleh akun Facebook @Diyok Stars dan telah ditonton lebih dari 3 juta kali.
Dalam rekaman tersebut, pasangan remaja tampak mengenakan busana adat sambil berjoget mengikuti irama musik tradisional.
Bahkan, YL yang berada di pelaminan terlihat berteriak histeris dan bergaya ala remaja masa kini dengan mengacungkan salam metal.
Momen tersebut memicu kekhawatiran dari warganet yang mempertanyakan kesiapan mental dan usia pasangan muda tersebut untuk menjalani kehidupan pernikahan.
Banyak yang menilai keputusan tersebut terlalu dini dan melanggar ketentuan hukum.
Sebagai informasi, Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Namun, dalam kasus ini, prosesi adat tetap dilakukan oleh kedua keluarga tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
Kepala Desa Beraim, Lalu Januarsa Atmaja, mengungkapkan bahwa kisah cinta RN dan YL telah lama menjadi pembicaraan warga.
Bahkan, keduanya sempat melakukan praktik kawin culik, tradisi dalam budaya Sasak ketika pasangan yang ingin menikah membawa lari pasangannya jika tidak mendapat restu.
“Tiga minggu sebelum viral, sebenarnya kami sudah coba cegah. Tapi RN sempat kabur bawa YL ke Sumbawa dua hari dua malam,” ujar Januarsa seperti dikutip dari Lombok Post, Minggu (25/5).
Setelah pasangan remaja itu kembali ke desa, aparat setempat kembali mencoba untuk memisahkan mereka.
Sayangnya, niat itu terbentur keputusan keluarga YL yang menolak anaknya kembali ke rumah.
Alasan utama: takut jadi bahan omongan warga.
“Mereka tidak mau anaknya kembali karena sudah pergi bersama laki-laki. Supaya tidak jadi omongan, akhirnya dinikahkan,” lanjut Januarsa.
Januarsa juga menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait pernikahan tersebut.
Namun, tekanan dari keluarga besar kedua belah pihak sangat kuat, sehingga pihak desa hanya sebatas memfasilitasi mediasi.
“Kami tidak pernah keluarkan izin resmi, hanya berupaya memediasi agar tidak terjadi fitnah berkepanjangan,” tandasnya.
Kasus ini kembali membuka diskusi tentang praktik pernikahan usia dini yang masih terjadi di beberapa wilayah Indonesia.
Meski dibalut nilai budaya dan tradisi, realitas sosial dan hukum menunjukkan bahwa pernikahan di bawah umur berisiko tinggi terhadap masa depan anak, terutama dari segi pendidikan, kesehatan mental, dan kesiapan ekonomi.
Pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat perlu terus berupaya mengedukasi pentingnya membatasi praktik tersebut demi masa depan generasi muda. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo