SOLOBALAPAN.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Tak hanya Iwan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022, dua pejabat perbankan juga turut dijerat hukum.
Kedua nama tersebut adalah Dicky Syahbandinata (DS), yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada tahun 2020, serta Zainuddin Mappa (ZM) yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
Baca Juga: Profil Iwan Setiawan Lukminto: Anak Sulung Pendiri Sritex yang Tersandung Kasus Korupsi Kredit Bank
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” ungkap Abdul Qohar, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam proses pemberian kredit secara tidak sah oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex beserta sejumlah entitas anak perusahaan di bawahnya.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” lanjut Qohar.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Pengawasan Kredit yang Lemah dan Risiko Sistemik
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dan analisa risiko dalam proses penyaluran kredit, khususnya pada proyek-proyek bernilai besar.
Ketika pejabat perbankan melonggarkan prosedur atau mengabaikan standar analisa, konsekuensi hukum dan kerugian negara menjadi sangat besar.
Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap motif dan jaringan yang terlibat lebih dalam, guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo