SOLOBALAPAN.COM – Nama Jan Hwa Diana (JD) kembali menjadi sorotan publik.
Pengusaha asal Surabaya sekaligus pemilik UD Sentoso Seal ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya.
Status tersangka ditetapkan usai Ditreskrimum Polda Jatim menggelar perkara pada Kamis (22/5/2025).
JD dilaporkan oleh sembilan mantan karyawan karena diduga menahan ijazah mereka meski hubungan kerja telah berakhir.
Laporan polisi itu tercatat dalam LP Nomor 542/IV/2025 tertanggal 22 April 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita 108 ijazah yang sebelumnya tidak ditemukan saat penggeledahan pertama.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, terdiri atas pelapor, eks karyawan, dan pihak internal perusahaan.
“Ijazah yang sebelumnya tidak ditemukan akhirnya diserahkan oleh JD saat pemeriksaan tambahan. Total ada 108 ijazah yang kini kami sita sebagai barang bukti,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Saat ini JD ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya karena juga terlibat dalam kasus hukum lainnya.
Siapa Jan Hwa Diana?
Jan Hwa Diana dikenal sebagai pemilik UD Sentoso Seal, perusahaan dagang suku cadang mobil dan motor yang berlokasi di Pergudangan Suri Mulia Permai, Margomulyo, Surabaya.
Meski informasi pribadinya minim, JD cukup aktif di media sosial. Akun TikTok pribadinya @janhwa.diana, yang kini telah diprivat, memiliki lebih dari 19.400 pengikut. Ia juga dikenal sebagai istri dari Handy Soenaryo.
Kasus Ijazah yang Menjadi Viral
Kasus penahanan ijazah eks karyawan ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak langsung ke kantor UD Sentoso Seal.
“Ijazah harus dikembalikan, itu hak pribadi, tidak boleh ditahan,” tegas Armuji saat sidak.
Namun upaya mediasi dari Armuji mendapat respons keras. JD bahkan melaporkan balik Armuji ke polisi dan menyebutnya sebagai “penipu”.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sempat turun tangan untuk menengahi, namun menyebut JD tidak kooperatif.
“Pihak JD tidak menghargai proses mediasi. Akhirnya kami serahkan ke Polda Jatim,” ujar Wamenaker.
Tudingan Sistem Kerja Buruk
Selain dugaan penahanan ijazah, JD juga dituding menerapkan sistem kerja tidak manusiawi.
Beberapa mantan karyawan mengaku digaji di bawah UMK dengan beban kerja yang tinggi. (dam)
Editor : Damianus Bram