SOLOBALAPAN.COM – Eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/5/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Jalan Enggano 3, Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kabar penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
“Betul (ditangkap),” ujar Febrie singkat.
Kejagung tengah mendalami dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang dinilai mengandung unsur kerugian negara. Kasus ini turut melibatkan bank milik negara dalam proses penyaluran dana kepada Sritex.
Siapa Iwan Setiawan Lukminto?
Iwan Setiawan Lukminto merupakan putra dari H.M. Lukminto, pendiri dan tokoh penting di balik kejayaan Sritex Group.
Ia lahir di Solo, Jawa Tengah, pada 24 Juni 1975.
Sebelum menjadi Komisaris Utama pada 2023, Iwan menjabat sebagai Direktur Utama Sritex selama hampir satu dekade, yakni sejak 2014 hingga 2023.
Riwayat Pendidikan:
Sarjana Business Administration, Suffolk University, Amerika Serikat
Jabatan Organisasi yang Pernah Diemban:
- Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) (2020–2021)
- Dewan Penasihat AEI (sejak 2021)
- Anggota ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) bidang Pengembangan Pasar Modal (2020–2023)
- Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) (2020–2023)
- Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia
Perannya dalam Sritex:
Sebagai generasi kedua, Iwan memainkan peran sentral dalam mendorong ekspansi global Sritex.
Di bawah kepemimpinannya, Sritex berkembang dari produsen seragam militer menjadi perusahaan tekstil terintegrasi dengan jangkauan internasional.
Iwan juga dikenal aktif dalam forum diplomasi bisnis dan pasar modal, menjadikan Sritex sebagai salah satu emiten unggulan di sektor tekstil Indonesia.
Namun kini, namanya tercoreng oleh kasus dugaan korupsi kredit bank, yang muncul di tengah kondisi keuangan perusahaan yang makin terpuruk.
Pengadilan Niaga telah memutuskan status pailit terhadap PT Sritex, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. (dam)
Editor : Damianus Bram