SOLOBALAPAN.COM – Bareskrim Polri akhirnya mengungkap alasan baru memulai penyelidikan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden Republik Indoneis ke-7 Joko Widodo (Jokowi), meskipun laporan masyarakat sudah masuk sejak Desember 2024.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui Eggi Sudjana, dan ditujukan ke Mabes Polri.
Namun, menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Bareskrim membutuhkan waktu karena banyaknya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk.
“Sehingga, kami baru bisa memulai pada bulan April dan sprin (surat perintah penyelidikan) itu kami tanda tangani waktu itu adalah 10 April,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Namun, Djuhandani menegaskan bahwa bukan berarti penyelidikan benar-benar baru dimulai pada 10 April.
Sejak Februari, tim penyidik sudah mempelajari isi Dumas untuk menentukan apakah layak ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Jadi mungkin kalau bulan Februari itu sebetulnya juga sudah mulai berjalan proses-proses di tingkat penyidik,” ujarnya.
Selain menilai kelayakan kasus, penyidik juga menganalisis apakah laporan sebaiknya ditangani Bareskrim atau dialihkan ke Polda terkait. Proses ini memakan waktu hampir dua bulan.
Menurut Djuhandani, walau laporan berdasarkan Dumas cenderung sederhana, Bareskrim memutuskan tetap melakukan penyelidikan mendalam demi menjawab keresahan publik.
“Sebetulnya kalau terkait Dumas yang ada sebetulnya simple. Beberapa senior-senior kami juga menyampaikan, sudah cukup UGM saja nyampaikan, itu asli. Itu berarti benar karena yang berat adalah UGM. Namun kami melihat situasi di masyarakat ini cukup, ya isu ini cukup ramai,” terang Djuhandani.
Ia menambahkan, penyelidikan dilakukan juga untuk mencegah rumor liar yang merembet ke jenjang pendidikan lain.
“Jangan sampai sekarang dilaporkan ijazah UGM, dilaporkan mungkin berhenti. Kemudian nanti dilaporkan SMA, mungkin waktu TK dilaporkan. Ini malah jadi situasi yang tidak menguntungkan bagi bangsa kita,” lanjutnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana selaku Ketua TPUA melaporkan dugaan ijazah palsu milik Jokowi yang disebut berasal dari Fakultas Kehutanan UGM.
Namun setelah dilakukan penyelidikan dan uji laboratorium forensik (labfor), ijazah Jokowi dinyatakan asli.
Hasil uji forensik menunjukkan bahwa ijazah milik Jokowi identik dengan milik rekan-rekan satu angkatan dan tahun kelulusan yang sama.
Bahkan map penyimpan ijazah yang digunakan Jokowi dinyatakan sama persis dengan map milik teman seangkatannya.
Dengan fakta-fakta tersebut, laporan dari TPUA resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri. (dam)
Editor : Damianus Bram