Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Awalnya Untung tapi Endingnya Rugi, Begini Penjelasan Kejagung soal Kasus Sritex yang Buat Bos Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka

Laila Zakiya • Kamis, 22 Mei 2025 | 21:31 WIB

 

Iwan Setiawan Lukminto digiring Kejagung pada Rabu (21/5/2025).
Iwan Setiawan Lukminto digiring Kejagung pada Rabu (21/5/2025).

SOLOBALAPAN.COM - Kisah Sritex, salah satu raksasa tekstil Indonesia, berubah drastis dari yang semula mengesankan menjadi sorotan tajam penegak hukum.

Perusahaan yang sempat mencatatkan keuntungan triliunan rupiah itu kini harus menghadapi kenyataan pahit: bos besarnya jadi tersangka, utang menumpuk, dan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hampir Rp700 miliar.

Kasus ini menyeret nama besar Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), bersama dua pejabat perbankan—Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, eks Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.

Mereka bertiga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Tiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL),” jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Qohar, ketiganya terlibat dalam pemberian kredit yang melanggar hukum dari PT Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 46 saksi, 9 saksi tambahan, seorang ahli, dan didukung alat bukti yang cukup.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada jam 7.00 WIB, Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” ujar Qohar.

Kasus ini makin pelik karena proses pemberian kredit tidak sesuai prosedur.

Bahkan, Kejagung menyoroti bahwa perusahaan penerima kredit—yakni Sritex—memiliki peringkat BB- dari Moody’s, sebuah peringkat yang menandakan risiko gagal bayar yang tinggi.

Baca Juga: Kenapa Mira Mantan Asisten Raffi Ahmad Kini Dicari-cari? Viral Sosoknya Diduga Punya Andil di Vakumnya Suami Nagita Slavina dari Dunia Hiburan

Secara logika perbankan, kredit seharusnya tidak layak disalurkan ke entitas dengan risiko sebesar itu tanpa jaminan kuat.

Lebih parahnya lagi, dana kredit yang semestinya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk menutup utang dan membeli aset non-produktif.

“Bahwa pada saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank TKI Jakarta terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagai tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” lanjut Qohar.

Situasi ini diperparah dengan data keuangan mencengangkan.

Pada 2020, Sritex mencatatkan laba sebesar Rp1,24 triliun.

Namun hanya berselang setahun, perusahaan tersebut melaporkan kerugian mencapai 1,08 miliar dolar AS atau sekitar Rp15,65 triliun.

“Dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar US Dollar atau setara Rp 15,65 triliun pada tahun 2021,” ucap Qohar.

“Jadi ini ada keganjilan, dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik,” imbuhnya.

Fakta lainnya, hingga Oktober 2024, Sritex bersama entitas anak perusahaan tercatat memiliki utang senilai Rp3,58 triliun yang belum dilunasi.

Kredit tersebut berasal dari berbagai bank, termasuk bank milik pemerintah dan 20 bank swasta lainnya.

“Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta,” ucap Qohar.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara dirugikan hingga Rp692.987.592.188,00 dari total outstanding tagihan sebesar Rp3.588.650.880.028,57. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #Kejagung #korupsi #Sritex #Iwan Setiawan Lukminto