SOLOBALAPAN.COM - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil, kini menjadi sorotan publik.
Zarof terseret kasus gratifikasi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai sebesar Rp 920 miliar di brankas rumahnya.
Ironisnya, film yang diproduksi Zarof mengangkat kisah heroik seorang hakim yang menjunjung tinggi keadilan di tengah dilema moral dan tantangan berat. Film tersebut tayang di bioskop sejak 24 Oktober 2024.
Nama Zarof mencuat dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara Ronald Tannur.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/5/2025), Zarof yang berstatus terdakwa mengaku hanya menerima sekitar Rp 200 miliar dari pengurusan perkara.
"Saya waktu itu di penyidik saya asal nyebut aja, itu hampir sekitar Rp 200 [miliar] saya bilang," ucap Zarof saat dicecar jaksa.
Namun, jumlah tersebut jauh dari temuan Kejagung yang menyita uang tunai Rp 920 miliar dalam berbagai pecahan mata uang seperti rupiah, dolar AS, dolar Singapura, euro, hingga dolar Hong Kong.
Ketika ditanya soal rinciannya, Zarof mengaku tidak tahu pasti. "Enggak hafal, nilai uang segitu aja di dalam itu aja saya enggak tahu jumlahnya," katanya.
Ditanya lebih jauh, ia mengklaim sebagian uang digunakan untuk jalan-jalan dan kebutuhan pribadi.
Zarof mengaku memperoleh uang tersebut sejak menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum (Sesditjen Badilum) sekitar 2015–2016, bukan dari jabatan Direktur Pidana.
Kasus Suap Ronald Tannur
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, mantan kekasihnya.
Meski divonis bebas oleh PN Surabaya, terungkap adanya praktik suap dalam proses peradilan.
Tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari Meirizka Widjaja (ibu Ronald) dan pengacara Lisa Rachmat.
Pengembangan kasus mengungkap upaya menyuap hakim agung melalui Zarof agar kasasi Ronald tetap menghasilkan vonis bebas.
Meski belum sempat diserahkan, Zarof dijerat pasal pemufakatan jahat. MA akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Ronald.
Jaksa menyebut Zarof dan Lisa Rachmat menyuap Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim kasasi, Hakim Agung Soesilo.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat di MA.
Profil Zarof Ricar
Zarof Ricar lahir di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia pensiun dari MA pada Januari 2022.
Sepanjang kariernya, ia pernah menjabat sebagai pejabat eselon II di Ditjen Badilum MA, Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA (2017), dan Plt Dirjen Badilum (2020).
Di luar MA, Zarof juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Etik PSSI pada 2017. (dam)
Editor : Damianus Bram