SOLOBALAPAN.COM – Nama Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik investasi bodong yang menjerat ribuan nasabah di berbagai daerah.
Nasabah dari sejumlah wilayah berbondong-bondong melaporkan koperasi tersebut ke polisi lantaran tidak mendapatkan imbal hasil seperti yang dijanjikan, meski telah menyetorkan dana puluhan hingga miliaran rupiah.
Awalnya, BLN menjanjikan keuntungan fantastis antara 100 hingga 200 persen.
Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi, dan kini para nasabah menuntut pengembalian dana investasi mereka.
Kasus ini mendapat perhatian Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Bupati Boyolali Agus Irawan.
Di balik iming-iming keuntungan besar, skema penipuan koperasi mulai terbongkar.
Ironisnya, sebagian nasabah masih berharap pencairan dana sehingga enggan melapor.
Polres Boyolali saat ini mendalami laporan enam nasabah, termasuk Aris Carmadi, yang diperiksa intensif sejak Senin (19/5/2025).
"Kemarin saya sempat izin pulang karena ada urusan, jadi hari ini saya dimintai keterangan lagi," ujar Aris.
Polisi menggali struktur koperasi, pola komunikasi antar leader, hingga metode bujuk rayu terhadap calon korban.
Aris memperkirakan jumlah nasabah di Boyolali mencapai lebih dari 1.000 orang, meski hanya sebagian yang berani melapor.
Plt Humas Polres Boyolali Iptu Winarsih menyatakan pihaknya serius menyelidiki adanya unsur penipuan sistematis.
Sementara itu, dua laporan tambahan diterima Polresta Solo. Penyelidikan kini turut dibantu OJK dan Ditreskrimsus Polda Jateng.
"OJK sudah turun ke Solo memberikan asistensi. Kami ingin penanganan kasus ini tuntas dan profesional," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo.
Ahmad Zabidi (61) dan Irma Kusumawati (57), warga Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, menjadi pelapor terbaru. Mereka mengaku rugi Rp111 juta.
"Awalnya saya invest Rp60 juta dan sempat menerima Rp5 juta per bulan selama tujuh bulan," ujar Irma.
Merasa yakin, mereka menambah dana hingga total mencapai Rp192 juta. Namun pembayaran kemudian macet total.
Penawaran investasi datang dari NE, mantan murid suaminya. Mereka dijamu makan oleh JS, perantara koperasi di Solo Baru.
"Teman saya bahkan invest Rp600 juta dan belum kembali," imbuh Irma.
Sebagian besar nasabah, lanjut Irma, merupakan pensiunan yang menggadaikan SK pensiun demi bisa berinvestasi.
"Uang itu seharusnya untuk biaya sekolah anak-anak. Tapi sekarang tak jelas nasibnya," tambahnya.
Polresta Solo telah membuka posko aduan dan mengimbau warga yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
"Semakin banyak yang melapor, semakin cepat kami bisa menindaklanjuti secara hukum," tegas Prastiyo.
Lantas Apa Sih Koperasi Bahana Lintas Nusantara?
Penelusuran solobalapan.com mendapati situs resmi Koperasi Bahana Lintas Nusantara masih aktif di https://www.new.bln.my.id/.
Di laman itu, disebutkan bahwa koperasi ini berbadan hukum di bawah Kementerian Koperasi, bergerak di bidang manajemen keuangan dan edukasi finansial.
Koperasi ini berdiri pada 2008 dengan nama awal Koperasi Serba Usaha Nugroho Mulyo (No. 14099/BH/KDK.II/VI/2006, 16 Juni 2008), dan berkantor pusat di Salatiga.
Namun, kantor cabang di Boyolali disebut telah tutup. Sementara kantor lain berada di Jalan Ronggowarsito No. 55 Keprabon, Banjarsari, Solo. Kontak WhatsApp yang tercantum di website pun berbeda saat dihubungi.
Menurut jabarekspres.com, koperasi ini awalnya terdaftar sebagai koperasi pemasaran, namun kemudian mempromosikan diri sebagai lembaga investasi—hal yang melanggar ketentuan jika tidak memiliki izin simpan pinjam.
Koperasi Bahana Lintas Nusantara diketahui belum memenuhi syarat legal formal, seperti sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan pelaporan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Ini menandakan koperasi tersebut tidak sesuai regulasi.
Sebagai koperasi pemasaran, BLN seharusnya hanya memfasilitasi pemasaran produk anggotanya.
Untuk membuka layanan simpan pinjam, koperasi harus mengantongi izin resmi dari Kementerian Koperasi.
Masyarakat disarankan memahami aturan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2023 sebelum berinvestasi di koperasi. Pastikan koperasi memiliki izin yang sah, melaporkan RAT, dan memiliki NIK.
Tak Punya Izin OJK
Baca Juga: Siapa Anggota DPRD Sumut yang Ketahuan Hamili Marketing Bank? Kini Malah Saling Lapor ke Polisi!
BLN juga tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Analis Eksekutif Senior OJK, Brigjen Pol Fajaruddin, telah bertemu para korban di Dusun Traban, Desa Repeking, Boyolali, Rabu (14/5/2025).
"Nanti setelah ditangani oleh pihak kepolisian, kami akan memberikan dukungan penuh," ujarnya.
Fajaruddin juga mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis, saat memilih investasi.
Sementara itu, Manajemen Koperasi Bahana Lintas Nusantara membantah telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya.
Itu diungkapkan Entarto, kepala cabang Koperasi Bahana Lintas Nusantara di Boyolali
“Masih ada (aktif), karena dari pihak koperasi masih melakukan transfer kepada nasabah. Walaupun memang belum merata. Belum sepenuhnya nasabah mendapat pencairan,” beber Entarto dikutip dari RadarSolo.com.
Tapi fakta di lapangan, nasabah yang melaporkan dugaan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak hanya terjadi di Boyolali. (fid/atn/wa/ria/dam)
Editor : Damianus Bram