SOLOBALAPAN.COM — Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar grup Facebook berisi konten penyimpangan seksual, "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka", yang melibatkan hubungan inses serta eksploitasi anak.
Sebanyak enam pelaku ditangkap dalam operasi gabungan, setelah penyelidikan intensif dilakukan di berbagai wilayah Pulau Jawa dan Sumatera.
“Mereka admin grup dan member aktif. Grup ini telah menjadi perhatian dan mereka yang mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu (21/5/2025).
Barang bukti yang disita antara lain komputer, ponsel, kartu SIM, serta ratusan file foto dan video bermuatan pornografi.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah DK, pemilik akun Facebook dengan nama Alesa Bafon dan Ranta Talisya, yang diringkus penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di wilayah Jawa Barat pada Sabtu, 17 Mei 2025.
"Pelaku DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu (21/5/2025).
Pelaku DK diduga melakukan aksinya dengan motif mencari keuntungan pribadi dengan cara mengunggah serta menjual konten pornografi anak melalui grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.
Kemudian, pelaku menjual konten tersebut ditawarkan dengan harga Rp50.000 untuk 20 video dan Rp100.000 untuk 40 video atau foto.
Pelaku berikutnya yang ditangkap adalah MR, yang diketahui sebagai admin sekaligus pembuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.
Ia diamankan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di wilayah Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025.
Motif MR melakukan aksi tersebut adalah demi kepuasan pribadi serta untuk membagikan konten kepada anggota grup lainnya.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, “Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device handphone pelaku MR tersebut.”
Pelaku lain yang turut diamankan adalah MS, yang berperan sebagai anggota sekaligus kontributor aktif dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
Ia ditangkap oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya, di wilayah Jawa Tengah pada Senin, 19 Mei 2025.
Dalam proses pemeriksaan, MS mengaku pernah membuat video asusila bersama anak kandungnya dan merekam menggunakan ponsel miliknya. Tindakan tersebut dilakukan atas dasar motif kepuasan pribadi.
Pelaku keempat yang ditangkap adalah MJ, yang juga berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu terkait kasus tindak asusila terhadap anak.
Dalam aksinya, MJ diketahui terlibat dalam pembuatan konten asusila dengan korban, menggunakan ponsel pribadinya sebagai alat perekam.
“Berdasarkan data polisi ada sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” jelas Himawan.
Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku MA yang dikenal memiliki akun Facebook dengan nama Rajawali pada Selasa, 20 Mei 2025, di wilayah Lampung.
Pelaku MA tercatat sebagai anggota aktif dan kontributor dalam grup FB Fantasi Sedarah, yang diduga terlibat dalam penyebaran konten ilegal.
Pelaku MA diduga mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah.
Ditemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi di device handphone pelaku.
Terakhir, pelaku yang diamankan adalah KA, yang diketahui menggunakan akun Facebook dengan nama Temon-temon.
Ia ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 19 Mei 2025, di wilayah Jawa Barat.
KA tercatat sebagai anggota sekaligus kontributor aktif dalam grup Facebook bernama Suka Duka.
“Jadi ini grup Suka Duka sebagai member yang kita amankan. Pelaku KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka,” ujar Himawan.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menetapkan pelaku baru terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami informasi dan keterangan yang diperoleh dari enam pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Keenam pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU TPKS. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (dam)
Daftar Pelaku dan Perannya:
- DK (akun FB Alesa Bafon/Ranta Talisya), ditangkap di Jawa Barat, menjual konten porno anak: Rp50 ribu untuk 20 video, Rp100 ribu untuk 40.
- MR, admin sekaligus pembuat grup sejak Agustus 2024, ditangkap di Jawa Barat. Dari perangkatnya ditemukan 402 gambar dan 7 video pornografi.
- MS, ditangkap di Jawa Tengah, mengaku membuat video asusila dengan anak kandung demi kepuasan pribadi.
- MJ, DPO Polresta Bengkulu, terlibat langsung membuat konten dengan empat anak korban.
- MA (akun Rajawali), ditangkap di Lampung, menyebar ulang 66 gambar dan 2 video pornografi anak.
- KA (akun Temon-temon), anggota grup "Suka Duka", ditangkap di Jawa Barat, juga menyebarkan konten serupa.