SOLOBALAPAN.COM – Penahanan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai reaksi keras dari kalangan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak pemerintah agar tidak hanya fokus pada kerugian negara, tetapi juga menyelamatkan nasib para buruh.
"Kami mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika benar ada kerugian negara, maka tangkap dan penjarakan pelakunya, termasuk Direktur Utama PT Sritex. Tapi jangan lupakan nasib buruh. Negara tidak boleh hanya menyelamatkan uang negara, tetapi juga harus menyelamatkan kehidupan buruh yang telah dirampas haknya," ujar Said Iqbal, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, persoalan yang dihadapi Sritex bukan sekadar perkara hukum korporasi, melainkan menyangkut masa depan puluhan ribu pekerja.
Pasalnya, hingga saat ini, ribuan buruh Sritex masih belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maupun pesangon.
Mereka kehilangan penghasilan tanpa kepastian—tidak tahu apakah akan kembali dipekerjakan atau justru terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
"Praktik seperti ini tidak boleh terulang kembali. Sudah terlalu sering buruh menjadi korban dari pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum, tetapi luput dari jerat pidana ketenagakerjaan. Negara harus hadir menegakkan hukum secara adil dan berpihak pada korban," tegas Said.
Ia juga menyampaikan rencana aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung dalam waktu dekat, mendesak agar Iwan Setiawan Lukminto segera ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa saat ini Iwan masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejagung setelah diterbangkan dari tempatnya yang diamankan di Solo dan tiba di Kejagung," ungkap Harli, Rabu (21/5/2025).
Harli menambahkan, penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah alat komunikasi milik Iwan yang diamankan. Status hukumnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dari empat bank, yang terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank milik negara. Total nilai kredit yang diduga bermasalah mencapai sekitar Rp 3,6 triliun.
"Informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga menerima pencairan kredit di berbagai bank, termasuk bank swasta. Tetapi yang kita tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberikan pinjaman kredit kepada perusahaan ini," jelas Harli. (dam)
Editor : Damianus Bram