SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual dan kehamilan di luar nikah yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Sumatera Utara menggemparkan publik.
Seorang wanita muda berinisial SN (24), yang bekerja sebagai marketing di salah satu bank swasta, melaporkan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat, berinisial FA, ke Polda Sumut.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Mei 2025.
Dalam laporannya, SN menuduh FA melakukan kekerasan dan pelecehan seksual, hingga mengakibatkan dirinya hamil lebih dari tiga bulan.
Menurut kuasa hukum SN, Muhammad Reza, hubungan keduanya bermula saat SN menawarkan produk bank kepada FA di kantor DPRD pada Januari 2025.
Keduanya kemudian akrab, sering berkomunikasi, hingga akhirnya FA mengajak SN ke sebuah hotel pada 27 Januari 2025.
Di sana, FA disebut mengajak SN berhubungan intim dengan iming-iming karier dan janji akan menikahi serta bertanggung jawab.
Namun setelah SN menyampaikan bahwa ia hamil, FA justru diduga melakukan kekerasan fisik saat pertemuan mereka berikutnya di hotel, termasuk menjambak dan mencekik.
SN juga mengungkapkan bahwa beberapa kali hubungan intim mereka direkam menggunakan ponsel milik FA dan miliknya, dan video tersebut akan dijadikan bukti di proses hukum.
Setelah beberapa kali upaya mediasi gagal, SN akhirnya melaporkan FA ke polisi.
Baca Juga: Manfaat Tomat untuk Wajah Berjerawat dan Kusam, Sudah Coba? Bekas Jerawat Bisa Pudar!
SN mengaku bahwa FA sempat memblokir semua akses komunikasi setelah dimintai pertanggungjawaban.
Di sisi lain, kuasa hukum FA, Hasrul Benny Harahap, menyampaikan bahwa hubungan antara FA dan SN adalah hubungan suka sama suka antara dua orang dewasa, tanpa ada paksaan maupun janji jabatan. Ia membantah ada unsur pelecehan atau kekerasan seksual.
“Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa,” ujar Hasrul, Rabu (21/5/2025).
Pihak FA juga menyebut bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki landasan fakta yang kuat dan menganggapnya sebagai fitnah.
Bahkan, FA juga telah melaporkan balik SN ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran UU ITE, dengan nomor laporan STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kedua laporan yang saling berlawanan ini.
Pihak FA meminta publik tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Jadi, Siapa Anggota DPRD Sumut yang Terlibat?
Dari rangkaian informasi tersebut, terungkap bahwa oknum anggota DPRD Sumut yang dilaporkan karena diduga menghamili seorang marketing bank dan kini saling lapor ke polisi adalah Fajri Akbar, politisi dari Fraksi Demokrat. (lz)
Editor : Laila Zakiya