Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

DPR RI Akan Bahas RUU Transportasi Online, Ojol Akan Dilibatkan Langsung? Ini Ungkap Komisi V

Didi Agung Eko Purnomo • Kamis, 22 Mei 2025 | 04:36 WIB
Demo ojek online alias ojol.
Demo ojek online alias ojol.

SOLOBALAPAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan kesiapannya untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online, sebagai bentuk respons atas dinamika dan aspirasi masyarakat yang berkembang terkait layanan transportasi berbasis aplikasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan resminya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/5/2025).

"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, DPR RI berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V," ujar Dasco.

Rapat Perdana Digelar Besok

Langkah awal pembahasan RUU ini akan dimulai besok, Rabu (21/5/2025), dengan digelarnya rapat dengar pendapat antara Komisi V DPR RI dan perwakilan pengemudi transportasi online, terutama ojek online (Ojol).

Tujuan dari rapat ini adalah untuk menggali aspirasi dan masukan langsung dari pihak-pihak yang selama ini berada di lapangan.

"Komisi V DPR RI akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI," jelas Dasco.

Tujuan dan Harapan Pembentukan RUU

Menurut Dasco, proses penyusunan RUU ini akan mengutamakan keterlibatan masyarakat, terutama para pelaku transportasi online agar peraturan yang dihasilkan bisa adil dan implementatif.

"Diharapkan dengan rapat dengar pendapat ini, Komisi V dapat menyusun naskah akademik dan pasal-pasal RUU secara komprehensif dan sesuai harapan semua pihak," tambahnya.

RUU ini dirancang untuk mengatur banyak aspek transportasi online, mulai dari status hukum pengemudi, regulasi tarif, perlindungan konsumen, hingga jaminan sosial dan keselamatan kerja bagi mitra pengemudi.

Wacana pengaturan transportasi online melalui UU sudah lama digaungkan, terutama oleh komunitas pengemudi ojol yang kerap menghadapi ketidakpastian status kerja, ketimpangan tarif, serta minimnya perlindungan hukum.

Sejumlah aksi demonstrasi dan diskusi publik telah diselenggarakan sebelumnya untuk mendesak kejelasan regulasi. DPR pun akhirnya menyatakan kesiapan untuk mengakomodir tuntutan tersebut melalui jalur legislasi formal.

Dengan dimulainya pembahasan RUU Transportasi Online ini, diharapkan akan tercipta payung hukum yang adil dan menjamin hak-hak seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital, baik pengemudi, penyedia platform, maupun pengguna jasa.

"Ini merupakan langkah maju agar transportasi online diatur secara lebih adil dan transparan untuk semua pihak," tutup Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#transportasi online #ojol #Komisi V #ruu #dpr ri