SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.
Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Enggano 3, Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB dan menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut
Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Rabu (21/5/2025).
"Betul (ditangkap)," ujar Febrie singkat.
Kejagung saat ini tengah mengusut kasus pemberian kredit bank kepada Sritex yang dinilai mengandung indikasi kerugian keuangan negara karena melibatkan bank pelat merah.
Siapa Iwan Setiawan Lukminto?
Iwan Setiawan Lukminto adalah putra dari H.M. Lukminto, pendiri dan tokoh legendaris di balik suksesnya Sritex Group.
Iwan lahir di Solo, Jawa Tengah, pada 24 Juni 1975.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama Sritex selama hampir satu dekade (2014–2023) sebelum kemudian diangkat menjadi Komisaris Utama pada tahun 2023.
Riwayat Pendidikan
Sarjana Business Administration di Suffolk University, Amerika Serikat
Jabatan Organisasi yang Pernah Diemban
- Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) (2020–2021)
- Dewan Penasihat AEI (sejak 2021)
- Anggota ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) bidang Pengembangan Pasar Modal (2020–2023)
- Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) (2020–2023)
- Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia
Perannya dalam Sritex
Sebagai pemimpin generasi kedua, Iwan Setiawan dikenal sebagai tokoh penting dalam mengarahkan ekspansi global Sritex, mulai dari seragam militer hingga produk tekstil ritel.
Ia juga aktif dalam diplomasi bisnis dan pasar modal, menjadikan Sritex sebagai salah satu emiten terbesar di sektor tekstil.
Namun kini, namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank, seiring dengan status pailit yang telah dijatuhkan terhadap PT Sritex oleh Pengadilan Niaga dan telah berkekuatan hukum tetap. (dam)