Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Damianus Bram • Rabu, 21 Mei 2025 | 23:45 WIB
Iwan Setiawan Lukminto (kiri) bersama sang adik Iwan Kurniawan Lukminto menemui pekerja saat dinyatakan pailit Februari 2025.
Iwan Setiawan Lukminto (kiri) bersama sang adik Iwan Kurniawan Lukminto menemui pekerja saat dinyatakan pailit Februari 2025.

SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa malam (20/5/2025).

Penangkapan ini dilakukan di kediamannya di Jalan Enggano 3, Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan Iwan Setiawan diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.

"Betul (ditangkap)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Meski membenarkan penangkapan, Febrie belum merinci status hukum maupun kronologi lengkap penangkapan. Ia hanya menyebut bahwa Iwan ditangkap di Solo.

"Malam tadi ditangkap di Solo," tambahnya.

Penangkapan Didukung Kejari Solo

Setelah dijemput oleh tim Kejagung, Iwan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk menunggu pemberangkatan ke Jakarta keesokan paginya.

Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan kewenangan Kejagung. Kami di Kejari Solo hanya memberikan dukungan teknis dan fasilitas,” ujarnya.

Widhiarso yang baru tiga minggu menjabat di Kejari Solo juga mengaku belum mengetahui secara teknis kasus hukum yang menjerat Iwan.

“Informasi lengkapnya nanti akan lebih akurat jika disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Proses penangkapan disebut berjalan lancar tanpa kendala.

Diduga Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Kejagung hingga saat ini belum membeberkan secara detail perkara yang melatarbelakangi penangkapan Komisaris Utama Sritex tersebut.

Namun sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik tengah mengusut dugaan korupsi pemberian kredit bank milik negara (BUMN) kepada PT Sritex.

“(Dugaan korupsi) pemberian kredit bank,” kata Harli, Kamis (1/5/2025).

Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa keuangan negara mencakup keuangan BUMN.

Karena itu, pelanggaran hukum dalam pemberian kredit kepada perusahaan swasta seperti Sritex tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sebagai tambahan, PT Sritex telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sritex maupun kuasa hukum Iwan Setiawan Lukminto terkait penangkapan tersebut.

Editor : Damianus Bram
#Kejagung #korupsi #kredit bank #Iwan Setiawan Lukminto #PT Sritex #Komisaris Utama Sritex #penangkapan