Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Fantasi Sedarah di Facebook, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri

Damianus Bram • Senin, 19 Mei 2025 | 23:22 WIB
Ilustrasi anak yang mengalami pelecehan seksual.
Ilustrasi anak yang mengalami pelecehan seksual.

SOLOBALAPAN.COM – Keberadaan grup “Fantasi Sedarah” di Facebook menuai sorotan tajam.

Grup ini diketahui mengakomodasi obrolan fantasi dewasa yang melibatkan hubungan dengan keluarga kandung, dan anggotanya dilaporkan berjumlah banyak.

Dalam salah satu unggahan akun Facebook Riana Siska Tambunan, terlihat tangkapan layar kiriman akun Rieke Jr. pada Selasa (13/5/2025), yang memuat konten dalam grup “Fantasi Sedarah”.

Isi dari grup ini menggambarkan percakapan yang berisi ketertarikan seksual terhadap keluarga sendiri.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai fenomena ini harus dipisahkan antara aktivitas seksual dan aktivitas bermedia sosial. Namun menurutnya, keduanya tetap mengandung risiko serius.

“Fantasi Sedarah berasosiasi dengan inses atau aktivitas seksual oleh individu-individu bertalian darah. Tapi bisa pula pedofilia atau ketertarikan seksual pada anak-anak prapuber atau pun molestation (aktivitas seksual dengan anak-anak prapuber),” terang Reza, dikutip dari JawaPos.com.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu termasuk dalam penyimpangan dan bahkan bisa dikategorikan sebagai kejahatan. Sayangnya, hukum di Indonesia belum secara eksplisit mengatur tentang inses.

“Tapi para pelakunya bisa dijerat pidana jika memenuhi kriteria sebagai kekerasan seksual, yakni dilakukan terhadap anak-anak (individu berusia 0 hingga sebelum 18 tahun), dilakukan dengan paksaan, berarti bersifat non konsensual, atau ada relasi kuasa yang asimetris. Selain itu, perzinaan, yakni dilakukan salah satu pihak atau kedua pihak yang masing-masing sudah menikah,” papar Reza.

Namun, bagaimana jika pelaku adalah ibu dan anak laki-lakinya yang berusia 20 tahun dan belum menikah, serta keduanya melakukannya atas dasar suka sama suka?

“Pahitnya, mereka tidak bisa dipidana. UU kita, bahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tidak bisa menjangkau mereka. Inilah bukti betapa sejumlah pasal dalam UU TPKS bersifat amoral,” ucap Reza.

Ia menyebut pasal-pasal dalam UU TPKS belum mencerminkan nilai moral, etika, serta kesakralan seks di masyarakat.

Akibatnya, berbagai orientasi dan perilaku seksual menyimpang belum tersentuh hukum, sehingga masyarakat rentan terhadap dampaknya.

“Kita perlu melakukan revisi berupa perluasan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS, juga penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak, agar semua pihak benar-benar terlindungi hukum dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual menyimpang,” tandasnya.

Reza menambahkan bahwa selain UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku.

Di sisi lain, aktivitas berbagi konten tentang inses dan pedofilia di media sosial dinilainya jauh lebih jelas secara hukum.

“Nah, terkait aktivitas bermedia sosial, yakni menyebar informasi tentang inses dan pedofilia yang mengandung unsur asusila, ini relatif sederhana. Sudah jelas ini pidana,” tegas Reza.

Menurutnya, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tinggal sejauh mana aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, serius menindak anggota grup yang disebut telah mencapai puluhan ribu orang. (dam)

Editor : Damianus Bram
#viral #facebook #media sosial #pedofilia #seksual #inses #Fantasi Sedarah