Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Gaji ke 13 Bakal Cair Kapan? PNS dan Pensiunan Intip Jadwalnya di Sini!

Laila Zakiya • Minggu, 18 Mei 2025 | 20:15 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah - Kapan gaji ke 13 dicairkan?
Ilustrasi uang rupiah - Kapan gaji ke 13 dicairkan?

SOLOBALAPAN.COM - Kabar baik datang untuk jutaan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai Juni 2025.

Keputusan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan kepada para ASN dalam menyambut tahun ajaran baru pendidikan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 akan disalurkan kepada kelompok berikut:

* Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
* Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
* Prajurit TNI dan anggota Polri
* Hakim
* Para pensiunan ASN dan pensiunan TNI/Polri

Diperkirakan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang, mulai dari pusat hingga daerah, dari Sabang sampai Merauke.

Kapan Gaji ke-13 Cair?

Pencairan akan dimulai pada awal Juni 2025, menyesuaikan kesiapan instansi pemerintah masing-masing.

Pensiunan akan menerima gaji ke-13 melalui PT Taspen, namun perlu melakukan autentikasi terlebih dahulu sebelum dana bisa cair.

Menariknya, pencairan ini dilakukan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga bisa dimanfaatkan oleh para penerima untuk kebutuhan pendidikan anak dan cucu mereka.

Rincian Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 mencakup beberapa komponen utama, di antaranya:

* Gaji pokok/pensiun pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan (Rp72.420 per anggota keluarga)
* Tambahan penghasilan
* Tunjangan kinerja (Tukin) 100% khusus untuk ASN pusat

Untuk ASN daerah, besaran tukin disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Daftar Besaran Gaji Pokok PNS dan Pensiunan Tahun 2025

Gaji Pokok PNS (berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024):

Golongan I

* I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
* I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
* I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
* I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

* II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
* II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
* II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
* II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

* III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
* III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
* III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
* III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

* IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
* IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
* IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
* IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
* IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji Pokok Pensiunan (berdasarkan kategori golongan):
Besaran mulai dari Rp 1.748.096 untuk golongan I hingga Rp 4.957.008 untuk golongan IV/e.

Demikian informasi mengenai Gaji ke 13 dan jadwal pencairannya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #gaji ke 13 #pns #pppk