SOLOBALAPAN.COM - Kabar baik datang untuk jutaan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai Juni 2025.
Keputusan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan kepada para ASN dalam menyambut tahun ajaran baru pendidikan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 akan disalurkan kepada kelompok berikut:
* Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
* Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
* Prajurit TNI dan anggota Polri
* Hakim
* Para pensiunan ASN dan pensiunan TNI/Polri
Diperkirakan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang, mulai dari pusat hingga daerah, dari Sabang sampai Merauke.
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Pencairan akan dimulai pada awal Juni 2025, menyesuaikan kesiapan instansi pemerintah masing-masing.
Pensiunan akan menerima gaji ke-13 melalui PT Taspen, namun perlu melakukan autentikasi terlebih dahulu sebelum dana bisa cair.
Menariknya, pencairan ini dilakukan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga bisa dimanfaatkan oleh para penerima untuk kebutuhan pendidikan anak dan cucu mereka.
Rincian Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 mencakup beberapa komponen utama, di antaranya:
* Gaji pokok/pensiun pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan (Rp72.420 per anggota keluarga)
* Tambahan penghasilan
* Tunjangan kinerja (Tukin) 100% khusus untuk ASN pusat
Untuk ASN daerah, besaran tukin disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Daftar Besaran Gaji Pokok PNS dan Pensiunan Tahun 2025
Gaji Pokok PNS (berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024):
Golongan I
* I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
* I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
* I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
* I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
* II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
* II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
* II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
* II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
* III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
* III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
* III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
* III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
* IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
* IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
* IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
* IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
* IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji Pokok Pensiunan (berdasarkan kategori golongan):
Besaran mulai dari Rp 1.748.096 untuk golongan I hingga Rp 4.957.008 untuk golongan IV/e.
Demikian informasi mengenai Gaji ke 13 dan jadwal pencairannya. (lz)
Editor : Laila Zakiya