SOLOBALAPAN.COM – Jagat media sosial diguncang oleh kemunculan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang diduga berisi konten penyimpangan seksual dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Grup tersebut langsung viral setelah diungkap oleh warganet di platform X (Twitter) dan TikTok, memicu gelombang kecaman serta desakan untuk ditindak secara hukum.
Namun satu pertanyaan besar masih menjadi misteri hingga kini: Siapa sebenarnya pembuat grup Fantasi Sedarah di Facebook?
Grup yang sempat mencapai lebih dari 26.964 anggota, seperti dikutip dari unggahan akun X @tanyarlfes, diketahui penuh dengan konten narasi dan foto pribadi bermuatan menyimpang yang disebarkan oleh para anggotanya.
Banyak dari mereka menggunakan identitas palsu, sehingga membuat pelacakan terhadap pembuat dan admin grup semakin sulit.
Meskipun grup tersebut telah berganti nama menjadi Suka Duka, isi kontennya tetap sama—menyimpang dan tidak pantas.
Kondisi ini membuat warganet semakin geram, terlebih karena akses ke grup masih terbuka dan anggotanya terus bertambah.
Banyak pengguna media sosial menyerukan untuk melakukan laporan massal (report) terhadap grup tersebut.
Namun karena akun-akun di dalamnya menggunakan nama samaran dan tidak bisa diverifikasi, investigasi terhadap siapa dalang di balik grup ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak berwenang.
Merespons kecaman publik, Polda Metro Jaya langsung turun tangan.
Penyidik Direktorat Reserse Siber (Dirtressiber) Polda Metro Jaya, Ipda Maridhi, menyampaikan bahwa penyelidikan sedang dilakukan.
“Sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya.
Tidak hanya dari sisi penegakan hukum, Kementerian Digital (Komdigi) juga bergerak cepat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pada 16 Mei 2025 menyatakan, “Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk lakukan pemblokiran.”
Alexander menambahkan bahwa grup Fantasi Sedarah jelas masuk dalam kategori penyebaran paham yang bertentangan dengan norma dan hukum di Indonesia.
Hingga saat ini, hasil penyelidikan lebih lanjut masih belum diumumkan ke publik. (LZ)
Editor : Laila Zakiya