Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kronologi Sengketa Tanah Atalarik Syach hingga Rumah Dihancurkan Sebelum Putusan Inkrah, Ini Awal Mula Konfliknya

Didi Agung Eko Purnomo • Sabtu, 17 Mei 2025 | 02:51 WIB
Atalarik Syach.
Atalarik Syach.

SOLOBALAPAN.COM - Aktor senior Atalarik Syach kembali menjadi buah bibir masyarakat.

Namun kali ini bukan karena perannya di dunia hiburan, melainkan karena rumah pribadinya yang berada di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dieksekusi oleh pengadilan di tengah proses hukum yang menurutnya belum selesai.

Dengan nada emosional, Atalarik mengungkapkan kekecewaannya atas eksekusi yang dianggapnya terlalu dini.

Ia mengklaim bahwa putusan atas sengketa yang membelit rumahnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi di Tengah Proses Hukum: Legal atau Tidak?

Melalui unggahan video di Instagram Story, Atalarik memperlihatkan situasi saat sejumlah aparat datang untuk mengeksekusi rumahnya. Dalam tayangan tersebut, terlihat dirinya berusaha menghadang pihak eksekutor sembari mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut.

“Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapihin,” ujar Atalarik penuh amarah.

“Saya bukan penipu, bukan penjahat. Gampang cari saya, tapi saya nggak dapat ruang untuk membela diri,” lanjutnya.

Pernyataan itu mengundang pertanyaan besar: apakah eksekusi dapat dilakukan sebelum adanya putusan final dari pengadilan?

Dalam sistem hukum perdata Indonesia, pelaksanaan eksekusi seharusnya baru bisa dijalankan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika belum inkrah, maka tindakan eksekusi tersebut bisa dibilang tidak sah dan menyalahi prosedur.

Awal Mula Konflik Tanah

Sengketa yang menyeret nama Atalarik Syach ini ternyata telah berlangsung cukup lama.

Masalah bermula sejak tahun 2016 dan berkaitan dengan lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi yang telah ia huni selama hampir dua dekade.

Atalarik mengaku telah membeli tanah tersebut secara legal pada tahun 2003 dan membangun rumah serta pagar di atasnya.

Selama bertahun-tahun, kepemilikannya tidak pernah digugat, hingga muncul pihak yang mempersoalkannya dan menuntut ke pengadilan, yang kemudian berujung pada keputusan eksekusi.

Atalarik menegaskan bahwa ia tidak menghindari jalur hukum.

Ia bahkan menyatakan siap menunjukkan dokumen-dokumen resmi terkait proses jual beli tanah tersebut sebagai bukti sah kepemilikannya.

Dukungan dan Reaksi Publik

Rekaman kejadian serta pernyataan emosional Atalarik menyebar luas di media sosial dan mendapat tanggapan dari publik.

Banyak netizen dan rekan selebritas menyatakan empati terhadap kondisi yang dialami sang aktor.

“Kalau Atalarik Syach saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib masyarakat biasa?” tulis seorang netizen dalam kolom komentar.

Hal ini mencerminkan kekhawatiran luas atas lemahnya perlindungan hukum terhadap hak milik warga negara—bahkan bagi figur publik yang memiliki akses ke media dan opini.

Seruan untuk Keadilan

Dalam beberapa wawancara, Atalarik menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan jujur dan adil.

Ia ingin kasus ini menjadi cermin bagi sistem peradilan agar tidak semena-mena dalam menangani perkara yang menyangkut hak kepemilikan.

“Harapan saya sederhana, saya ingin keadilan. Jangan sampai rumah dan hak saya dirampas hanya karena sistem yang belum berpihak,” ucapnya menutup.

Kasus yang menimpa Atalarik Syach tidak hanya soal sengketa lahan, tapi juga menggambarkan problematika hukum yang masih membayangi masyarakat Indonesia.

Ketika pelaksanaan hukum terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip keadilan, maka siapa pun—baik publik figur maupun masyarakat biasa—berpotensi menjadi korban.

Diperlukan pengawasan yang ketat terhadap mekanisme eksekusi agar tidak ada lagi hak warga yang dikorbankan di tengah ketidakpastian hukum.

Semoga polemik ini mendorong evaluasi sistem hukum dan penegakannya di lapangan. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#sengketa tanah #kronologi #atalarik syach