SOLOBALAPAN.COM – Nama Wiebie Dwi Andriyas atau WDA menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai.
Sosok ini bukanlah orang baru di dunia olahraga, khususnya sepak bola.
Wiebie dikenal sebagai pengusaha asal Malang yang memiliki kecintaan besar terhadap dunia sepak bola.
Ia resmi diperkenalkan sebagai manajer Arema FC dalam konferensi pers di Kantor Arema FC, Senin (5/11/2022).
Meski berlatar belakang pengusaha, Wiebie aktif di berbagai aktivitas olahraga di Malang Raya.
Ia sempat menyampaikan keinginannya bergabung dengan manajemen Arema FC, terutama setelah klub berjuluk Singo Edan itu mengalami keterpurukan pasca Tragedi Kanjuruhan.
Rekam Jejak di Dunia Sepak Bola dan Tinju
Wiebie merupakan pemilik klub NZR Sumbersari FC yang berlaga di Liga 3.
Ia juga pernah menjabat sebagai manajer Borneo FC pada tahun 2018, menunjukkan bahwa dirinya punya pengalaman di level Liga 1 Indonesia.
Selain sepak bola, Wiebie juga aktif di dunia tinju. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kota Malang, memperlihatkan kepeduliannya terhadap berbagai cabang olahraga.
Kasus Rokok Ilegal yang Menyeret Namanya
Nama Wiebie mencuat ke publik setelah tersangkut kasus rokok ilegal yang ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus ini mencuat menjelang laga Arema FC vs Persik Kediri di Stadion Kanjuruhan, Minggu (11/5/2025).
General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, menyampaikan keprihatinan manajemen atas permasalahan hukum yang menimpa Wiebie.
"Kami percaya sepenuhnya bahwa Bapak Wiebie akan menunjukkan sikap yang kooperatif dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan ini," kata Yusrinal.
Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas Wiebie di tim, karena sejak putaran kedua Liga 1, Wiebie sudah memilih nonaktif demi fokus pada bisnis pribadinya.
Proses Hukum dan Penahanan
Wiebie Dwi Andriyas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2025 dan kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai untuk penyidikan lanjutan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Wiebie masih terus berjalan.
“Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi... serta menyita barang bukti untuk memperkuat pembuktian hukum,” jelasnya di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, di mana Wiebie menjadi penanggung jawab pabrik.
Atas kasus tersebut, Wiebie dijerat Pasal 52, 54, dan/atau 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007, serta Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dam)
Editor : Damianus Bram