Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Satria Arta Kumbara Kehilangan Kewarganegaraan Usai Gabung Militer Rusia, Klaim Jadi Satu-satunya dari Indonesia

Damianus Bram • Jumat, 16 Mei 2025 | 20:53 WIB
Unggahan TikTok @zstorm689 yang memperlihatkan dua identitas Satria Arta Kumbara, berseragam TNI AL dan militer Rusia.
Unggahan TikTok @zstorm689 yang memperlihatkan dua identitas Satria Arta Kumbara, berseragam TNI AL dan militer Rusia.

SOLOBALAPAN.COM – Nama Satria Arta Kumbara mencuat di publik usai mengaku menjadi bagian dari militer Rusia.

Pria yang diketahui merupakan mantan anggota Marinir TNI AL itu kini resmi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Meski kewarganegaraannya dicabut, Satria menyebut dirinya tetap bangga atas pencapaian yang diraih.

Lewat akun TikTok @zstorm689 pada Jumat (16/5/2025), ia mengklaim sebagai satu-satunya warga Indonesia yang berhasil bergabung dengan satuan militer Rusia.

“Saya satu-satunya dari Indonesia,” ujar Satria dalam video tersebut.

Satria menambahkan bahwa salah satu keunggulan yang membawanya ke medan militer internasional adalah kemampuannya dalam menguasai empat bahasa: Inggris, Rusia, Arab, dan Indonesia.

“Saya bisa (bahasa) Inggris, Rusia, Arab, dan Indonesia,” ungkapnya.

Dalam video itu, ia juga mengungkap latar belakang pendidikannya sebagai anggota militer dengan menyebut dirinya berasal dari Leting 110, sebutan untuk angkatan pendidikan militer.

Kemenkumham Cabut Kewarganegaraan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah memproses pencabutan status kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara.

“Saat ini Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait status kewarganegaraan Saudara Satria Arta Kumbara yang menurut informasi telah bergabung dengan kedinasan tentara Rusia tanpa izin Presiden,” ujar Supratman saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

Pencabutan kewarganegaraan ini mengacu pada Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

“Bergabungnya Saudara Satria ke tentara kedinasan negara asing tanpa seizin Presiden secara hukum mengakibatkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia. Hal ini bukan semata pilihan pribadi, tetapi telah melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Supratman.

KBRI di Moskow Diminta Verifikasi

Lebih lanjut, Kementerian Hukum telah meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow untuk segera melakukan verifikasi.

“Kami telah menginstruksikan agar KBRI di Moskow segera memverifikasi informasi dan menyampaikan laporan resmi kepada kami sebagai dasar administratif untuk proses pencabutan kewarganegaraan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah meningkatnya sensitivitas diplomatik global, sekaligus menjadi pengingat akan konsekuensi hukum serius bagi WNI yang terlibat dalam kedinasan militer asing tanpa izin resmi dari negara. (dam)

Editor : Damianus Bram
#satria arta kumbara #Marinir TNI AL #tentara rusia #kewarganegaraan Indonesia #Militer Rusia