Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Viral! Tak Ada Niat Seksual, Tapi Fotografer Asal Korea Selatan Tetap Dihukum Karena Cium Pipi Anak Saat Sesi Foto

Damianus Bram • Kamis, 15 Mei 2025 | 21:43 WIB
Pengadilan Distrik Jeonju di Provinsi Jeolla Utara.
Pengadilan Distrik Jeonju di Provinsi Jeolla Utara.

SOLOBALAPAN.COM – Seorang fotografer berusia 43 tahun di Korea Selatan dijatuhi hukuman setelah mencium pipi seorang anak perempuan berusia 6 tahun saat sesi pemotretan kelulusan taman kanak-kanak.

Meskipun tidak ditemukan unsur niat seksual, pengadilan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penganiayaan paksa.

Insiden ini terjadi pada 2 November 2023 di auditorium pusat penitipan anak di Jeonju, Provinsi Jeolla Utara.

Mengutip laporan dari Korea Times, Pengadilan Distrik Jeonju menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dengan masa percobaan tiga tahun kepada pria yang diidentifikasi sebagai A.

Selain itu, A juga diwajibkan mengikuti 40 jam program penanganan kekerasan seksual.

Kronologi dan Keputusan Pengadilan

Selama sesi foto wisuda, A sempat menyentuh bagian perut dan punggung korban—yang diidentifikasi sebagai B—dengan tujuan membuatnya tersenyum.

Namun, saat korban tetap duduk di lantai, A mendekatinya dari belakang, memegang wajahnya dengan kedua tangan, dan mencium pipinya.

Korban yang merasa tidak nyaman segera melaporkan kejadian kepada orang tua dan gurunya.

Orang tuanya mengajukan laporan polisi dan menerima bantuan hukum, dari pembela umum yang berafiliasi dengan Korea Legal Aid Corporation.

Editor : Damianus Bram
#fotografer #korea selatan #cium pipi #pengadilan #anak tk